Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jual Surat Tes Swab Antigen Palsu di Facebook, AA Raup Jutaan

Rahmatul Fajri
13/1/2021 20:25
Jual Surat Tes Swab Antigen Palsu di Facebook, AA Raup Jutaan
Ilustrasi(Antara)

SATRESKRIMm Polres Jakarta Pusat menangkap AA, 31 pelaku pemalsuan surat hasil swab tes antigen yang diedarkan melalui media sosial Facebook. AA yang merupakan pelayan toko pakaian itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan penangkapan AA berawal dari patroli siber di media sosial. Ia kemudian mendapatkan akun bernama Akbar yang menjual surat keterangan hasil swab antigen palsu.

Burhanuddi mengatakan, petugas lalu melakukan penyamaran dan memesan untuk surat keterangan hasil swab antigen palsu dari tersangka. "Akhirnya terjadilah komunikasi untuk transaksi dengan tersangka dan terjadi penangkapan," kata Burhanuddin di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (13/1).

Burhanuddin mengatakan AA mematok harga Rp70 ribu untuk jasa pembuatan surat keterangan hasil swab tes antigen palsu itu. Selain antigen, tersangka juga menawarkan keterangan hasil rapid tes palsu dengan harga Rp50 ribu.

Dari pengakuannya, pria lulusan SMA ini telah menjalankan jasa hasil swab tes antigen dan rapid antigen palsu sejak Desember 2020. Ia mengaku meraup keuntungan jutaan rupiah setiap minggu.

Tersangku mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi selama pandemi, sehingga nekat memalsukan surat tes dan menjualnya. "Belajar memalsukan dari media sosial youtube. Terpaksa karena kebutuhan ekonomi," kata AA di hadapan polisi.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 268 KUHP tentang Karantina Kesehatan .  "Ancamannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 Milyar," kata Burhanuddin.  (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya