Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemkot Bekasi dan Transpark Mall Juanda Gelar Vaksinasi Massal di 5 Kecamatan

Rudi Kurniawansyah
11/7/2021 10:46
Pemkot Bekasi dan Transpark Mall Juanda Gelar Vaksinasi Massal di 5 Kecamatan
Ilustrasi--Seorang pedagang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi akan kembali menggelar vaksinasi massal covid-19 bagi warga yang dijadwalkan, Rabu (14/7) mendatang. Uniknya, vaksinasi massal untuk 5 kecamatan yakni Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu, dan Mustika Jaya itu akan dilaksanakan di Transpark Mall Juanda, Kota Bekasi.

"Kegiatan vaksinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan percepatan vaksinasi covid-19 sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Bekasi," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Minggu (11/7).

Ia menjelaskan, untuk tahap awal pelaksanaan vaksinasi di mal dilaksanakan bagi warga di 5 kecamatan yakni Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Mustika Jaya. Sedangkan untuk 7 kecamatan lainnya, menunggu informasi lebih lanjut.

Baca juga: MRT Targetkan Suntikkan 20 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 dalam 3 Bulan

"Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan vaksinasi massal tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bomor 443.1/5174/SETDA.TU, bersifat penting, perihal pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi massal covid-19 di Transpark Mall Juanda, Kota Bekasi.

Surat edaran itu ditandatangani pada 8 Juli 2021 dan ditujukan kepada Camat Bekasi Timur, Camat Bekasi Selatan, Camat Medan Satria, Camat Rawalumbu, dan Camat Mustika Jaya.

Sajekti menerangkan, Isi surat edaran menjelaskan masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi massal covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Di antaranya mengisi form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi. Kemudian warga negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas.

Selanjutnya, setiap warga hanya diperkenankan mengisi form satu kali, nenyiapkan identitas diri (KTP), dan calon penerima vaksin wajib mengisi seluruh form dengan benar dan lengkap.

"Dalam pelaksanaan vaksinasi massal covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi, tetap mengintensifkan penegakan 5M secara ketat. Menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya