Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru, yakni perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek hanya diizinkan bagi penumpang yang masuk kategori pekerja di sektor esensial dan kritikal selama PPKM darurat, mulai Senin (12/7) hingga (20/7). Dengan kata lain, pekerja sektor non-esensial dilarang naik KRL.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021, revisi dari Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini guna menekan laju penularan penyakit menular itu.
"Tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan krtikal," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Adapun dokumen yang wajib disiapkan penumpang transportasi darat maupun kereta api bagi yang bekerja dari sektor esensial dan kritikal ialah harus melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi sebagai syarat perjalanan.
Selain STRP, penumpang transportasi dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Kami melakukan koordinasi dengan operator dan pemda, bahwa akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate (gerbang di stasiun). Apakah di luar stasiun atau dalam stasiun, yang pasti sebelum masuk ke gate in. Harus tunjukkan surat STRP atau keterangan tugas dari kantor," jelas Zulfikri.
Baca juga: DPRD Setuju WFO Sektor Esensial dan Kritikal Hanya 10%
Adapun, cakupan sektor esensial yang mengizinkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Kalau memang tidak perlu melakukan atau tidak masuk kegiatan rutin esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan (perjalanan) karena tidak boleh naik KRL," tukas Zulfikri.(OL-5)
Bagi penonton yang akan menyaksikan pertandingan Indonesia vs Arab Saudi secara langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), ada berbagai rute transportasi umum yang bisa jadi pilihan.
Bila empat angka pertama KMT tertulis 1001 maka diimbau untuk segera menukarkan KMT-nya dengan edisi terbaru.
Integrasi antarmoda dapat melayani penumpang dengan lebih baik.
Masih banyak pengguna KRL yang pakai THB.
Saat ini, kata dia, tahapan masih dalam fase penyatuan instansi moda terkait.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat B-3061-UOK nekat menerobos palang perlintasan meski palang sudah tertutup dan alarm peringatan kereta sudah menyala.
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Peneliti kedokteran Universitas Indonesia Ray Wagiu Basrowi menyampaikan pentingnya penyediaan dukungan konselor laktasi di tempat kerja
BPJS Ketenagakerjaan, yang akan menjamin hak-hak pekerja, mulai dari upah yang layak hingga hak-hak mereka dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pesangon.
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
Ketua Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menganggap wajar para pekerja dan pengusaha tempat hiburan melakukan demonstrasi kemarin di Balai Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved