Jumat 09 Juli 2021, 13:05 WIB

Mulai 12 Juli, Pekerja Non-Esensial Dilarang Naik Kereta

Insi Natika Jelita | Megapolitan
Mulai 12 Juli, Pekerja Non-Esensial Dilarang Naik Kereta

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Penumpang KRL

 

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru, yakni perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek hanya diizinkan bagi penumpang yang masuk kategori pekerja di sektor esensial dan kritikal selama PPKM darurat, mulai Senin (12/7) hingga (20/7). Dengan kata lain, pekerja sektor non-esensial dilarang naik KRL.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021, revisi dari Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini guna menekan laju penularan penyakit menular itu.

"Tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan krtikal," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

Adapun dokumen yang wajib disiapkan penumpang transportasi darat maupun kereta api bagi yang bekerja dari sektor esensial dan kritikal ialah harus melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi sebagai syarat perjalanan.

Selain STRP, penumpang transportasi dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Kami melakukan koordinasi dengan operator dan pemda, bahwa akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate (gerbang di stasiun). Apakah di luar stasiun atau dalam stasiun, yang pasti sebelum masuk ke gate in. Harus tunjukkan surat STRP atau keterangan tugas dari kantor," jelas Zulfikri.

Baca juga:  DPRD Setuju WFO Sektor Esensial dan Kritikal Hanya 10%

Adapun, cakupan sektor esensial yang mengizinkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Kalau memang tidak perlu melakukan atau tidak masuk kegiatan rutin esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan (perjalanan) karena tidak boleh naik KRL," tukas Zulfikri.(OL-5)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kuota Mudik Gratis DKI Habis, Pendaftaran Ditutup Sementara

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 24 Maret 2023, 16:29 WIB
Dalam akun media sosial Dishub DKI Jakarta pun banyak keluhan masyarakat yang tidak dapat mendaftarkan diri karena situs pendaftaran di...
MI/Andri

H-7 Lebaran Polri Gelar Operasi Ketupat 2023

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Jumat 24 Maret 2023, 16:15 WIB
POLRI bakal mulai menggelar Operasi Ketupat sejak tujuh hari sebelum atau H-7 Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran...
MI/USMAN ISKANDAR

Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Jumat 24 Maret 2023, 16:11 WIB
PENGAMAT transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan diangkat menjadi Komisaris PT Lintas Raya Terpadu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya