Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Terbitkan 9.250 STRP Selama PPKM Darurat

Putri Anisa Yuliani
08/7/2021 17:05
Pemprov DKI Terbitkan 9.250 STRP Selama PPKM Darurat
Ilustrasi(Mi/Ramadani)

PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin lalu, 5 Juli 2021. STRP adalah item pengendalian mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan.

"Sebanyak1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).

Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di bidang esensial seperti: Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non penanganan karantina covid-19, Industri orientasi ekspor.

Serta Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Data penanggungjawab, Data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Sementara itu STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh Pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping. Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah: KTP Pemohon, Foto ukuran 4x6 berwarna, Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up 'STRP' pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.

Baca juga : PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Tak Paksa Pegawai ke Kantor

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 - 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 - 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” lanjut Benni.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di Kementerian/Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) sertaburusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dan lain-lain).

“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” sambung Benni.

Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Pastikan memilih wilayahyang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Bersama#JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,” pungkas Benni. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya