Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Tiga Kelompok Penimbun Obat Covid-19 dan Oksigen

Yakub Pryatama
08/7/2021 14:15
Polisi Tangkap Tiga Kelompok Penimbun Obat Covid-19 dan Oksigen
Ilustrasi tabung oksigen(ANTARA)

TIM penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan dan oksigen selama pandemi covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali.

Ketiga oknum itu diduga menimbun dan menaikan harga obat jenis Ivermectin, Avigan dan tabung oksigen.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut ketiga kelompok itu sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Dari penangkapan itu, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa obat dan tabung oksigen tersebut.   

"Jadi, untuk penimbun obat-obat terkait covid-19, kami sudah tangkap tiga kelompok baik itu avigan, ivermectin, dan tabung oksigen," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).

Fadil pun menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan serta mengawal ketersedian obat dan tabung oksigen. Menurutnya, pemantauan dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran distribusi obat dan harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Tim terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya. Kami kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek. Agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran distribusi obat," imbuh Fadil.

Baca juga: Antisipasi Penimbunan Obat Covid-19, Pemerintah Segera Gelar Razia

Adapun pengawasan penjualan obat ini sejalan dengan surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.  

Surat itu teregister dengan nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. Surat itu ditujukan kepada seluruh kapolda.

Pemerintah resmi menetapkan HET obat dalam masa pandemi covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali menegaskan tidak akan pandang bulu menangkap siapapun yang sengaja menaikkan harga obat demi meraup keuntungan besar.

Penetapan HET obat dalam masa pandemi covid-19 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya