Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENAMBAHAN kasus Covid-19 di Indonesia dalam seminggu terakhir memang masih fluktuatif dan bahkan sempat melampaui puncak kasus Delta pada Juli tahun lalu yang mencapai 56 ribu kasus. Dengan penambahan kasus baru yang telah melebihi 60 ribu kasus per hari, masyarakat tentu berharap tidak akan terjadi kekosongan obat covid.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia (GPFI) Tirto Kusnadi menyampaikan bahwa selama penanganan pandemi, perusahaan farmasi yang tergabung dalam GPFI berkomitmen untuk terus menjamin ketersediaan obat-obatan dan vitamin secara nasional. Dukungan penyediaan obat-obatan dalam menghadapi gelombang ketiga Omikron ini ditujukan agar tidak lagi terjadi kelangkaan obat-obat seperti saat serangan gelombang kedua tahun lalu.
Baca juga: Penguatan Layanan Telemedisin Diharapkan Kurangi Beban ...
“Sebagai komitmen perusahaan farmasi yang tergabung dalam GPFI untuk terus menjamin ketersediaan obat dan vitamin di 34 provinsi seluruh Indonesia, GPFI telah mengerahkan segala kemampuan sesuai dengan kapasitas dan keahlian masing-masing anggota GPFI untuk percepatan riset dan pengembangan, proses produksi, distribusi dan penguatan jaringan ritel apotik dan pedagang besar farmasi (PBF) telah secara konsisten dilakukan untuk ketersediaan obat covid dan
vitamin,” ungkap Tirto Kusnadi.
Secara nasional, komitmen GPFI untuk menjaga ketersediaan obat-obatan dalam menghadapi gelombang ketiga covid-19 ini telah melibatkan lebih dari 160 pabrik farmasi yang memproduksi kurang lebih 2.000 jenis zat obat. Dari sisi distribusi, lebih dari 1.600 pedagang besar farmasi dengan 600 cabang di seluruh Indonesia juga telah menyalurkan obat-obatan kepada lebih dari 15.000 klinik dan Puskesmas, 3.000 Rumah Sakit, lebih dari 17.000 apotik, sekitar 5.000 toko obat dan retailer lainnya.
Meskipun kasus baru telah mencapai rekor baru diatas 60 ribu yang menyebabkan banyaknya kebutuhan obat resep dan obat gejala covid lainnya, hingga saat ini tidak ada keluhan masyarakat tentang kekosongan obat, di tengah derasnya peningkatan kebutuhan obat. Hal itu membuktikan bahwa industri farmasi nasional telah mencapai level kemandirian dan ketahanan Obat nasional karena kekuatan kapasitas produksi, distribusi dan retail yang merata di seluruh pelosok Tanah Air.
GPFI yang menguasai 88% volume peredaran obat nasional, menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan 3M dan jikalau positif covid dengan gejala ringan seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, hidung tersumbat, untuk mengikuti panduan kesehatan dari 5 Asosiasi Medis dengan berobat ke dokter atau via telemedicine, dan disiplin mengkonsumsi obat antiviral, obat untuk gejala simptomatis covid tersebut dan multivitamin sesuai anjuran medis.
“Fakta bahwa sampai dengan saat ini, kita tidak lagi mendengar adanya kabar langkanya obatobatan selama gelombang ketiga ini adalah bentuk prestasi dan kolaborasi dari semua stakeholder, yaitu GPFI, Kementerian Kesehatan dan BPOM, dah hal ini patut kita banggakan dan syukuri bersama. Dengan ketersediaan obat dan vitamin GPFI, Masyarakat bisa memperbaiki kualitas hidupnya karena cepat sembuh dan kembali beraktivitas untuk perbaikan ekonomi masyarakat dan
bangsa,” ujar Tirto. (RO/A-1)
Padahal, pemerintah menetapkan HET untuk Ivermectin sekitar Rp7 ribu per kaplet atau Rp75 ribu per kotak. Kepolisian pun masih mengusut adanya spekulan lain.
"Jadi, untuk penimbun obat-obat terkait covid-19, kami sudah tangkap tiga kelompok baik itu avigan, ivermectin, dan tabung oksigen,"
Pelaku yang menjual obat covid-19 jenis Oseltamivir secara daring, diketahui memasarkan obat tersebut dengan harga berkali-kali lipat dari HET.
Kapolres Jakbar Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.
Sebenarnya sebelumnya obat-obatan yang dicari Presiden pernah ada atau pernah dijual di apoteknya.
Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi diminta untuk menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved