Langgar PPKM Darurat, Dirut dan HRD Perusahaan Ini Jadi Tersangka

Rahmatul Fajri
08/7/2021 00:50
Langgar PPKM Darurat, Dirut dan HRD Perusahaan Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi PPKM darurat(Antara)

KEPOLISIAN menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan, PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (LMI) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari PT Dana Purna Investama (DPI) yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, polisi mengamankan sembilan orang yang tetap bekerja, Selasa (6/7). Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT DPI berinisial RRK dan Manajer HRD berinisial HR.

Kemudian, polisi menetapkan CEO PT LMI berinisial SD sebagai tersangka. Dari perusahaan yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.

Yusri mengatakan ketiga tersangka mengakui kesalahannya karena tetap beroperasi dan memberlakukan bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.

"Dari hasil pemeriksaannya mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Rabu (7/6).

Yusri mengatakan peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat bukan untuk menyusahkan masyarakat atau perusahaan. Ia meminta semua pihak menyadari aturan yang diberlakukan untuk menyelematkan masyarakat, terutama warga DKI Jakarta dari bahaya penyebaran covid-19 yang sedang melonjak tinggi.

"Kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk non-esensial nonkritikial sudah di rumah saja kan," kata Yusri.

Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya