Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPOLISIAN menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan, PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (LMI) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari PT Dana Purna Investama (DPI) yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, polisi mengamankan sembilan orang yang tetap bekerja, Selasa (6/7). Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT DPI berinisial RRK dan Manajer HRD berinisial HR.
Kemudian, polisi menetapkan CEO PT LMI berinisial SD sebagai tersangka. Dari perusahaan yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.
Yusri mengatakan ketiga tersangka mengakui kesalahannya karena tetap beroperasi dan memberlakukan bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.
"Dari hasil pemeriksaannya mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Yusri mengatakan peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat bukan untuk menyusahkan masyarakat atau perusahaan. Ia meminta semua pihak menyadari aturan yang diberlakukan untuk menyelematkan masyarakat, terutama warga DKI Jakarta dari bahaya penyebaran covid-19 yang sedang melonjak tinggi.
"Kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk non-esensial nonkritikial sudah di rumah saja kan," kata Yusri.
Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (OL-8)
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved