Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
WAKIL Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengingatkan kepada perusahan-perusahaan di Jakarta untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bila melanggarnya, pengusaha harus rela dicabut izin operasionalnya.
Pasalnya, kata Nova, masih banyak perusahaan yang abai akan ketentuan PPKM Darurat. Akibatnya para karyawan tetap bekerja di kantor dan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah dengan jelas menyebutkan agar perusahaan non-esensial dan non-kritikal untuk tidak memaksakan karyawannya bekerja di kantor.
"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial, tidak termasuk pula kritikal, ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," tandas Nova kepada wartawan di Sentra Vaksinasi NasDem Peduli, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).
Baca juga: Ditanya Soal Bansos, Wagub DKI: Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Menurut Nova, terhadap perusahaan, restoran, atau apapun yang masih membandel, maka perlu dicabut izinnya. Dia menyebut langkah tegas sangat diperlukan dalam kondisi yang mengkhawatirkan seperti sekarang ini.
"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," kata Legislatior NasDem dari Dapil Jakarta Selatan VIII ini.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi seorang pegawai yang berposisi sebagai HRD karena diduga melanggar aturan PPKM darurat.
Sikap tegas Anies itu saat melakukan sidak ke sebuah perusahaan di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies geram kepada HRD perusahaan tersebut lantaran memaksa karyawannya untuk masuk kantor di tengah PPKM Darurat.(OL-4)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved