Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

NasDem : Cabut Izin Perusahaan yang Langgar PPKM

Cahya Mulyana
06/7/2021 20:10
NasDem : Cabut Izin Perusahaan yang Langgar PPKM
Penumpukan pengendara saat PPKM darurat ditengarai karena banyak perusahaan yang masih mewajibkan kerja ke kantor.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WAKIL Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengingatkan kepada perusahan-perusahaan di Jakarta untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bila melanggarnya, pengusaha harus rela dicabut izin operasionalnya.

Pasalnya, kata Nova, masih banyak perusahaan yang abai akan ketentuan PPKM Darurat. Akibatnya para karyawan tetap bekerja di kantor dan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah dengan jelas menyebutkan agar perusahaan non-esensial dan non-kritikal untuk tidak memaksakan karyawannya bekerja di kantor.

"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial, tidak termasuk pula kritikal, ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," tandas Nova kepada wartawan di Sentra Vaksinasi NasDem Peduli, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Baca juga: Ditanya Soal Bansos, Wagub DKI: Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Menurut Nova, terhadap perusahaan, restoran, atau apapun yang masih membandel, maka perlu dicabut izinnya. Dia menyebut langkah tegas sangat diperlukan dalam kondisi yang mengkhawatirkan seperti sekarang ini.

"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," kata Legislatior NasDem dari Dapil Jakarta Selatan VIII ini.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi seorang pegawai yang berposisi sebagai HRD karena diduga melanggar aturan PPKM darurat.

Sikap tegas Anies itu saat melakukan sidak ke sebuah perusahaan di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies geram kepada HRD perusahaan tersebut lantaran memaksa karyawannya untuk masuk kantor di tengah PPKM Darurat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya