Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Marak Penjual Obat Covid-19 di Atas HET, Polri Berlakukan Hukum Pidana

Yakub Pryatama
04/7/2021 11:12
Marak Penjual Obat Covid-19 di Atas HET, Polri Berlakukan Hukum Pidana
Obat-obatan(Ilustrasi)

KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto akan menerapkan jeratan pidana kepada oknum yang menjual obat di atas harga eceran di tengah covid-19 yang melonjak.

Ia pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET). 

"Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," ucap Agus.

Tak hanya itu, Agus juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi covid-19. 

"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," papar Agus. 

Di sisi lain, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung guna mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.

"Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," pungkasnya.

Baca juga:  Kemenkes Terbitkan Aturan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meluncurkan surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Harga tersebut dijelaskan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021. 

Berikut daftar obat yang diatur harga penjualannya, antara lain:

1. Favipiravir 200mg tablet Rp22.500. 

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial Rp510 ribu. 

3. Oseltamivir 75mg per kapsul Rp26 ribu.

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500. 

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200

10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1.700

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya