Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APARAT kepolisian turun ke jalan guna melakukan pembatasan di perbatasan dalam rangka PPKM darurat di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tangerang.
Terpantau, polisi memaksa penumpang turun dari angkutan kota (angkot) hingga memutar balik pengendara tanpa masker.
Adapun pembatasan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Barrier berwarna oranye disediakan di tengah jalan untuk mempersempit jalan, pada Sabtu (3/7)
Di area pembatasan, terlihat belasan polisi tampak mengatur lalu lintas di lokasi sekaligus melakukan filter terhadap kendaraan yang akan melaju menuju Tangerang dari Jakarta.
Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota memasang sebuah pemberitahuan bertuliskan 'Cek Point Pemeriksaan PPKM Darurat'.
Bahkan, guna mensterilkan jalanan lantaran adanya PPKM darurat, polisi emberhentikan sebuah mobil berwarna emas yang kedapatan membawa banyak penumpang melebihi kapasitas.
Mobil itu pun lantas diputar balik oleh aparat kepolisian. "Mau ke mana? Banyak sekali ini orangnya. Putar balik," ungkap salah satu polisi di Batuceper, Tangerang, Sabtu (3/7).
Tak hanya itu, polisi juga memutar balik pengendara motor yang tidak memakai masker. Mengaku salah, pengendara motor itu langsung putar balik.
Di bawah teriknya matahari, polisi juga mengecek angkutan umum seperti bus dan angkot. Angkot yang membawa banyak penumpang juga langsung diberhentikan.
"Pak sopir, ini harus ada yang turun penumpangnya. Kalau tidak saya ambil tindakan tegas berupa penilangan. Ini dempet banget," tegas polisi yang bertugas.
Setelah itu, polisi pun meminta empat penumpang untuk turun. Penumpang pun mengaku tak terima lantaran dipaksa turun dari angkot padahal ia tengah buru-buru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk DKI Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Jumat (3/7) hingga 20 Juli 2021.
Sambodo mengatakan 63 titik tersebut terdiri dari dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum. (OL-8)
Pak Ogah, kata Karyoto, hampir sama dengan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas). Akan tetapi pak ogah memiliki motif yang berbeda.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana akan kembali menutup putaran balik atau u-turn di sejumlah ruas jalan wilayah Ibu Kota yang sering jadi penyebab kemacetan.
Penutupan U-Turn itu berada di titik Jalan H Naim 2 dan 3.
Dishub DKI Jakarta menilai lokasi putar balik cukup berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang mau memutar balik akan menggunakan dua lajur.
Langkah tersebut merupakan instruksi dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dalam waktu dekat, putaran balik kendaraan di 27 titik akan segera ditutup.
Kendaraan yang diputarbalikkan itu terdiri dari 89.711 unit kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga ada 220 unit, kendaraan roda empat 36.400 unit dan kendaraan roda empat lebih ada 3.648 unit.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved