Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Putar Balik Pengendara Tanpa Masker di Batuceper

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/7/2021 17:24
Polisi Putar Balik Pengendara Tanpa Masker di Batuceper
Ilustrasi(Antara)

APARAT kepolisian turun ke jalan guna melakukan pembatasan di perbatasan dalam rangka PPKM darurat di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tangerang.

Terpantau, polisi memaksa penumpang turun dari angkutan kota (angkot) hingga memutar balik pengendara tanpa masker.

Adapun pembatasan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Barrier berwarna oranye disediakan di tengah jalan untuk mempersempit jalan, pada Sabtu (3/7)

Di area pembatasan, terlihat belasan polisi tampak mengatur lalu lintas di lokasi sekaligus melakukan filter terhadap kendaraan yang akan melaju menuju Tangerang dari Jakarta.

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota memasang sebuah pemberitahuan bertuliskan 'Cek Point Pemeriksaan PPKM Darurat'.

Bahkan, guna mensterilkan jalanan lantaran adanya PPKM darurat, polisi emberhentikan sebuah mobil berwarna emas yang kedapatan membawa banyak penumpang melebihi kapasitas.

Mobil itu pun lantas diputar balik oleh aparat kepolisian. "Mau ke mana? Banyak sekali ini orangnya. Putar balik," ungkap salah satu polisi di Batuceper, Tangerang, Sabtu (3/7).

Tak hanya itu, polisi juga memutar balik pengendara motor yang tidak memakai masker. Mengaku salah, pengendara motor itu langsung putar balik.

Di bawah teriknya matahari, polisi juga mengecek angkutan umum seperti bus dan angkot. Angkot yang membawa banyak penumpang juga langsung diberhentikan.

"Pak sopir, ini harus ada yang turun penumpangnya. Kalau tidak saya ambil tindakan tegas berupa penilangan. Ini dempet banget," tegas polisi yang bertugas.

Setelah itu, polisi pun meminta empat penumpang untuk turun. Penumpang pun mengaku tak terima lantaran dipaksa turun dari angkot padahal ia tengah buru-buru.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk DKI Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Jumat (3/7) hingga 20 Juli 2021.

Sambodo mengatakan 63 titik tersebut terdiri dari dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya