Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Larang Warga di Zona Merah Salat Jumat di Masjid

Basuki Eka Purnama
25/6/2021 05:15
Pemprov DKI Larang Warga di Zona Merah Salat Jumat di Masjid
Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (23/4/2021)(MI/RAMDANI)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar Salat Jumat di masjid yang berada di kawasan zona merah covid-19 hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Riza menyebut hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

"Tugas kami, pemerintah daerah, adalah melaksanakan apa yang sudah diputuskan Satgas pusat dan Kemendagri, salah satunya ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok Salat Jumat di masjid berarti ditiadakan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6).

Baca juga: Percepat Vaksinasi, DKI Siapkan Sejumlah Sentra Vaksinasi Covid-19    

Dia menyebut larangan Salat Jumat berlaku hanya di zona merah covid-19.

"Iya untuk zona merah. Yang bukan zona merah diperbolehkan. Tapi, Jakarta ini sudah hampir semuanya zona merah," ujar dia.

Namun, Riza memastikan kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.

"Kalau azan boleh. Azan tidak dilarang," ucap dia.

Saat ini, menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan kasus covid-19.

"Ya, terjadi peningkatan. Dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ungkap Riza.

Berdasarkan data dalam laman corona.jakarta.go.id, hingga saat ini, ada 2.166 RW dengan memiliki kasus positif covid-19 aktif yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan (480 RW), Jakarta Pusat (285 RW), dan Jakarta Barat (484 RW).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menjabarkan distribusi 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu (dua kasus), Jakarta Barat (1.550 kasus), Jakarta Pusat (836 kasus), Jakarta Selatan (1.105 kasus), Jakarta Timur (2.310 kasus), dan Jakarta Utara (954 kasus), serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sekitar 748 kasus.

Sedangkan, kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas (350 kasus) Cipayung (341 kasus), Kembangan (322 kasus), dan Pulo Gadung (305 kasus).

"Lonjakan bukan hanya terjadi pada angka kasus positif saja, tetapi juga pada jumlah pemakaman dengan protap covid-19 di Jakarta. Secara
berturut-turut, pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman, dan sampai dengan pukul 12 siang hari ini sudah 132 pemakaman yang menggunakan protap covid-19. Situasi ini tidak bisa dibiarkan," tegas Dwi. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya