Polda Metro Kaji Penambahan Titik Penyekatan Jalan

Rahmatul Fajri
23/6/2021 15:25
Polda Metro Kaji Penambahan Titik Penyekatan Jalan
Petugas gabungan melakukan penyekatan arus balik di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(MI/Andri Widiyanto)

POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menerima usulan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menambah titik penyekatan, yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. Nantinya, penambahan titik dibahas bersama seiring evaluasi 10 ruas jalan yang sudah disekat sejak Senin (23/6) malam.

"Kalau kemudian ternyata dianggap berhasil, tentu tidak menutup kemungkinan ada penambahan kawasan dari 10 mungkin menjadi berapa. Ini perlu dikaji bersama instansi terkait dan juga dikaji tentang arus lalu lintas yang diajukan untuk penutupan," tutur Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (23/6).

Baca juga: Polri Intensifkan Penanganan Covid-19 di Empat Wilayah

Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji seberapa penting penutupan ruas jalan yang disasar. Sambodo menekankan bahwa penyekatan jalan bukan satu-satunya strategi untuk mencegah kerumunan orang. Patroli aparat gabungan juga bisa dilakukan untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Apakah kawasan tersebut memang perlu dilaksanakan pembatasan mobilitas atau cukup kawasan pengendalian. Artinya, dikendalikan secara ketat, ada patroli untuk melaksanakan pembubaran terhadap kerumunan," pungkas Sambodo.

Baca juga: Ini Catatan DPR Atas Kinerja Penyekatan Polri

Apabila semua pihak dari Pemprov DKI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memutuskan untuk menambah titik penyekatan jalan, pihaknya siap menerapkan aturan tersebut. "Masukan dari teman-teman dari Dishub, Pemda DKI, Satpol PP untuk kita memperluas, kenapa tidak? Kita bisa lakukan kapan saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penyekatan di 10 ruas jalan di wilayah Ibu Kota berjalan efektif untuk menekan mobilitas warga. Upaya penyekatan juga membuat kafe dan restoran di sekitar ruas jalan juga mengikuti aturan yang berlaku.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya