Mobilitas Dibatasi, Ini Daftar Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
21/6/2021 16:08
Mobilitas Dibatasi, Ini Daftar Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta
Ilustrasi(Antara)

POLDA Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas atau penyekatan di ruas jalan di Jakarta pasca angka penyebaran virus corona di Jakarta meningkat. Pembatasan mobilitas ini tentunya mempengaruhi jam-jam operasional angkutan umum di Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Chaidir, membeberkan jam-jam operasional dari angkutan umum. Jam-jam tersebut sesuai dengan surat keputusan Kadishub.

"Sesuai surat keputusan Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana transportasi," kata Chaidir dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).

Baca juga : Kapolri Minta DKI Siapkan 31 Wilayah untuk Isolasi Mandiri

Berikut jam operasional angkutan umum di Jakarta pasca diteriapkan pembatasan mobilitas:

1. Operasional TransJakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

2. Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya