Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Covid-19 Melonjak, Polda Metro Sekat 10 Ruas Jalan

Rahmatul Fajri
21/6/2021 13:29
Kasus Covid-19 Melonjak, Polda Metro Sekat 10 Ruas Jalan
Ilustrasi(MI/Ramdani)

POLDA Metro Jaya akan menyekat 10 ruas jalan di DKI Jakarta untuk membatasi mobilitas warga. Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus penyekatan tersebut dilakukan menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta beberapa hari terakhir. Berdasarkan data per Minggu (20/6), jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 5.582 orang. Ini merupakan rekor tertinggi penambahan kasus Covid-19 dalam satu hari.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan, ingat pembatasan, bukan lockdown," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penyekatan sejumlah jalan akan berlaku mulai Senin (21/6) pukul 21:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB.

Sambodo mengatakan penyekatan sejumlah ruas jalan tersebut ditentukan setelah melihat seringnya pelanggaran protokol kesehatan di wilayah tersebut. Namun, ia mengatakan pembatasan tersebut berlaku situasional dan melihat perkembangan covid-19 di wilayah tersebut. Jika telah membaik, maka pembatasan akses jalan tersebut dihentikan.

"Kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," kata Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan terdapat sejumlah pengecualian dalam pembatasan mobilitas tersebut. Pertama, kata ia, warga yang tinggal di ruas jalan tersebut. Kedua, kendaraan yang memiliki kepentingan kesehatan menuju apotek atau rumah sakit. Lalu, tamu yang menginap di hotel. Kemudian, kendaraan yang digunakan dalam kondisi darurat, seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, dan ambulans.

Adapun 10 titik yang dilakukan pembatasan, yakni:

1. Bulungan, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam

2. Kemang, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur

Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat:

Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara

Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya