Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemasangan Jalur Sepeda Permanen Dinilai Mubazir

Rahmatul Fajri
20/6/2021 16:00
Pemasangan Jalur Sepeda Permanen Dinilai Mubazir
Ilustrasi(Antara)

PENGAMAT transportasi Budiyanto menilai jalur sepeda permanen yang telah dibangun di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta mubazir.

Budiyanto menilai jalur khusus sepeda tersebut awalnya bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan untuk para pesepeda. Namun, tujuan tersebut tidak tercapai, karena masih ada pesepeda yang menggunakan jalur cepat bersama pengendara sepeda motor dan mobil.

"Ironisnya jalur sepeda yang dipermanenkan tidak mampu dimanfaatkan oleh para penggemar sepeda secara maksimal. Dalam arti masih banyak para pesepeda yang keluar dari jalurnya menggunakan jalur kendaraan bermotor," kata Budiyanto, ketika dihubungi, Sabtu (18/6).

Selain itu, ia juga menyoroti dengan adanya jalur sepeda permanen akan mereduksi luas jalan untuk pengguna lainnya. Ia mengatakan berkurangnya luas jalan akan membuat masalah kemacetan akan menjadi lebih parah.

"Pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali dan tidak sebanding dengan infrastruktur jalan, sehingga jalan-jalan di Jakarta pada jam-jam sibuk mengalami overload," kata Budiyanto.

Maka dari itu, ia sependapat dengan usulan Komisi III DPR RI mengenai dibongkarnya jalur sepeda permanen. Ia mengatakan sebaiknya tidak ada jalur sepeda permanen dengan melakukan penyekatan seperti di Jalan Sudirman-Thamrin. Ia menilai lebih baik pesepeda dan pengendara lainnya dapat bersama-sama menggunakan jalan dengan saling memperhatikan keselataman.

"Perlu ada kajian dari beberapa aspek sehingga menemukan formulasi yang tepat dalam rangka mengakomodir para penggemar sepeda dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan,"  tandasnya.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai Gubernur DKI Anies Baswedan berpotensi melakukan maladministrasi lantaran menerapkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai kawasan sepeda road bike pada akhir pekan.

Pasalnya, penetapan JNLT sebagai kawasan khusus pesepeda road bike tidak memiliki legalitas yang memadai. Berbeda dengan penetapan jalur sepeda saja yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 52/2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

“Kenapa hanya road bike yang boleh melintas di Sabtu Minggu jika standar keselamatan jalan tersebut dari aspek cross wind hanya aman dilintasi oleh kendaraan roda empat," tandasnya. (Ant/OL-8)

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik