Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ini Daftar Zona Merah Tingkat RT di Jakarta

Kautsar Bobi
20/6/2021 10:09
Ini Daftar Zona Merah Tingkat RT di Jakarta
Ilustrasi--Warga melintas didekat tulisan kawasan zona merah, Gang Usman Tepos di RT 004 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membagi sejumlah daerah yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK) penyebaran covid-19. Tercatat sebanyak dua rukun tetangga (RT) di Ibu Kota dalam kategori zona merah.

Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, zona merah itu berada di RT 013 RW 9, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Data tersebut telah diperbarui pada periode 14-20 Juni 2021.

"Jumlah kasus aktif sebanyak sembilan (orang) dan jumlah rumah dengan kasus aktif sebanyak tujuh (rumah)," tulis data di corona.jakarta.go.id yang dikutip, Minggu (20/6).

Baca juga: 3,3 Juta Warga di Jakarta Sudah Divaksin Dosis Pertama

Selain itu, sebanyak lima RT masuk zona orange dan sebanyak 400 RT masuk zona kuning.

Lalu, zona merah kedua berada di RT 06 RW 09, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Di wilayah itu, kasus aktif covid-19 sebanyak 19 kasus di enam rumah.

Di wilayah tersebut, terdapat 11 RT masuk zona orange dan sebanyak 963 RT masuk zona kuning. Kondisi itu menyebabkan penyebaran kasus positif covid-19 di Ibu Kota melonjak tajam mencapai 4.895 pada Sabtu (19/6).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 39 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT. Ingub tersebut diteken Anies pada 14 Juni 2021.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian melakukan upaya pengendalian covid-19 di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, dan melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya