Bareskrim Beberkan Modus Oknum Pinjol untuk Tagih Peminjam

Yakub Pryatama
18/6/2021 12:45
Bareskrim Beberkan Modus Oknum Pinjol untuk Tagih Peminjam
Pinjaman Onliine(Ilustrasi)

BARESKRIM Polri membeberkan modus atau cara pelaku oknum pinjaman online (pinjol) ilegal saat menagih peminjam dana di perusahaan tersebut.

Modus operandinya ialah oknum pinjol biasanya mengancam akan menyebarkan foto vulgar peminjam dana.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebut upaya tersebut dilakukan meskipun uang yang dipinjam oleh nasabahnya tak seberapa.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya," ujar Whisnu, Jumat (18/6).

Wishnu mengemukakan modus tersebut seringkali digunakan oleh pinjol dengan cara membobol data pribadi milik korban yang mendaftarkan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pelaku.

Setelah uang dipinjam, nantinya akan dipatok dengan bunga yang tinggi sehingga membuat nasabah kesulitan membayar.

Penagihan pinjaman inilah yang kemudian menjadi cara pelaku untuk meneror peminjamnya melalui media sosial.

"Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," pungkasnya.

Baca juga: Polri: Ada 3 Ribu Pinjaman Online tak Terdaftar di OJK

Sementara itu,  Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menuturkan bahwa beberapa tindakan yang dilakukan oleh pinjol seeingkali menjadi fitnah terhadap korban.

Pasalnya, setelah korban mendaftarkan diri dalam pinjaman daring itu, beberapa perusahaan akan dapat mengakses data pribadi milik korban dengan menggunakan aplikasi dan teknologi tertentu.

"Begitu anda akses, anda 'ya' melakukan pinjaman, anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya," terangnya.

Maka, aparat kepolisian akan memfokuskan penanganan kasus praktik pinjol ilegal di seluruh Indonesia.

Terkini, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan 'Rp Cepat' yang dikendalikan oleh WN Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok  untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.

Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya