Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah

Kautsar Bobi
14/6/2021 13:10

TIM Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 1,129 ton narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah dari Iran dan Afrika. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ketujuh tersangka itu, yakni NR, HA, NW , CSN, UCN, AK, dan H.

"Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Listyo menjelaskan sejumlah barang bukti (barbuk) dan tersangka ditemukan di empat lokasi. TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, ditemukan barbuk 393 kilogram (kg), serta ditangkap tersangka NR dan HA.

Baca juga : Polda Minta Rencana Pembukaan Karaoke Ditunda

Selanjutnya, TKP kedua berada di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, ditemukan barbuk sebanyak 511 kg sabu. Di lokasi tersebut diamankan dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barbuk sabu sebanyak 50 kg di Apartemen Basura, Jakarta Timur, serta diamankan tersangka AK.

Terakhir, sebanyak 175 kg sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barbuk tersebut ditemukan di kamar milik tersangka H.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," terang Listyo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya