POLISI kembali menangkap satu orang pelaku yang melakukan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dengan ditangkapnya satu orang tersebut, total pelaku yang telah diamankan adalah 50 orang.
"Kemarin kan 49 ya, tambah 1 lagi jadi 50," kata Yusri, melalui keterangannya, Sabtu (12/6).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis menjelaskan pelaku yang diamankan, yakni Achmad Zainul Arifin, 39. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/6) malam WIB. Putu mengatakan pelaku merupakan pengawas dari tujuh tersangka pungutan liar yang telah diamankan sebelumnya.
Ia menjelaskan Achmad merupakan supervisor dari PT Multi Tally Indonesia yang bertugas mengatur operator crane di terminal peti kemas PT JICT. Putu mengatakan Achmad mengetahui pungli yang dilakukan oleh operator crane dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral.
Achmad juga memerintahkan salah satu operator Rubber Tyred Gantry (RTG) crane untuk mengatur mana truk yang didahulukan untuk bongkar muat.
Putu menjelaskan Achmad menerima bagian Rp5 ribu hingga Rp20 ribu dari setiap pungli yang didapat dari masing-masing operator RTG. Dalam sehari tersangka bisa mendapatkan yang sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
"Uang yang diperoleh dari para operator RTG tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Putu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Baru Tindak Pungli Setelah Ditegur Jokowi
Selain itu, Putu menjelaskan Achmad juga memberikan informasi di grup WhatsApp "Dapur RTGC A" saat polisi melakukan penindakan sebagai langkah antisipasi untuk menyangkal pungli yang dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 jo 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan 49 orang terkait pungli terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi beregerak cepat mengamankan pelaku pungli setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan 49 orang itu melakukan pungli terhadap sopir truk kontainer di Depo PT Greeting Fortune Container (GFC), Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta (DKM), dan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Yusri mengatakan sejumlah pelaku juga merupakan karyawan dari perusahaan. Ia mengatakan para pelaku meminta uang dari Rp2 ribu hingga Rp 20 ribu mulai dari masuk depo mengangkat kontainer, sampai keluar dari depo tersebut. Yusri mengatakan jika sopir truk tak membayar pungli, para pelaku akan memperlambat proses pengangkutan kontainer.
Selain karyawan, polisi juga menangkap preman yang memalak para sopir truk di jalanan. Yusri mengatakan mereka juga sengaja membuat kemacetan di jalanan dan memeras para sopir truk.
"Anak jalanan mulai dari Pak ogah sampai sengaja dibuat macet kemudian harus membayar diketok-ketok. Ini sering terjadi yang sering viral di medsos, ini juga diamankan semuanya," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (OL-4)