Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Walkot Bekasi Keluarkan Intruksi Bersama Karantina Wilayah RT/RW

Rudi Kurniawansyah
10/6/2021 21:07
Walkot Bekasi Keluarkan Intruksi Bersama Karantina Wilayah RT/RW
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi(ANTARA/RISKY ADRIANTO)

WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan surat instruksi bersama tentang pelaksanaan karantina wilayah RT/RW sebagai upaya pengendalian dan penanganan covid-19 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) di Kota Bekasi.

Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan instruksi bersama tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala puskesmas, kapolsek, danramil, serta babinkamtibmas se-Kota Bekasi agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan isi dari instruksi bersama.

"Intruksi bersama itu, yakni mengidentifikasi permasalahan dan peluang dalam penanganan laju penyebaran covid -19 di tingkat RT/RW pada PPKM mikro di wilayah Kota Bekasi," kata Sajekti, Kamis (10/6).

Kemudian, lanjutnya, melakukan kesiapan akan kebutuhan ketersediaan sarana prasarana kesehatan dan pemenuhan alat material kesehatan untuk mendukung pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT/RW dalam penanganan virus korona.

Selanjutnya, melaksanakan karantina wilayah tingkat RT/RW dengan pembatasan terhadap aktifitas masyarakat, mulai 7-14 Juni 2021. Mengoptimalkan peran posko di wilayah tingkat RT/RW dalam penanganan covid -19 dengan mengintensifkan penegakan 5M.

"Yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, menugaskan aparatur atau relawan dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian sebagai upaya penanganan laju penyebaran covid -19 RT/RW di wilayah Kota Bekasi. "Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran karantina wilayah di tingkat  lingkungan."

Ia menambahkan, pelaksanaan karantina wilayah itu juga harus melaporkan hasil pengendalian dan penanganan pada pelaksanaan karantina wilayah terhadap PPKM mikro kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya