Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
POLISI tangkap lima orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan shabu. Kelima tersangka diciduk dari beberapa lokasi berbeda dengan total barang bukti 12 kilogram ganja dan 644 gram shabu.
"Lima orang yang ditangkap adalah DC, MYH, MH, IF. Sedangkan satu orang lainnya hasil pengembangan dari penangkapan DC," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriamsyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Azis menjelaskan, penangkapan lima orang anggota jaringan pengedar ganja dan shabu itu merupakan hasil perburuan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres JaÄ·arta Selatan. Bermula pada 25 Mei 2021, saat polisi meringkus DC dari kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Berdasarkan hasil informasi masyarakat, kami lakukan pemantauan dan didapatkan keterangan dan selanjutnya kami sita lima bungkus kantong plastik dengan lakban coklat seberat 10 kilogram," ujar Azis.
Setelah membekuk DC, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengembangkan kasus dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja dikirim ke alamat yang berlokasi di depan sebuah kampus di Bogor, Jawa Barat.
"Ternyata barang yang dikirim oleh paket tersebut diambil oleh MH dan MYH. Mereka ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja," terang Azis.
Baca juga : Pelaku Penipuan Investasi Lucky Star Rp15,6 Miliar Ditangkap
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian menerima informasi jual beli shabu di sekitar kawasan Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Terungkap, pria inisial IF yang mengambil paket shabu. IF langsung diamankan dengan barang bukti 155 gram shabu.
"Polisi kemudian menginterogasi IF dan membawa ke kamar kos miliknya. Dari kamar kos didapat shabu 489 gram," ujar Azis.
Terkait barang bukti, Azis menyebut harga jualnya tergantung pasar.
"Shabu 1 gram Rp400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp400 ribu," katanya.
Kelima anggota jaringan pengedar ganja dan shabu ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-2)
PETUGAS Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatra Utara.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BARESKRIM Polri menyita aset milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi berupa mobil mewah dan sertifikat tanah.
PERPUTARAN uang bandar narkotika Catur Adi sekaligus Direktur Persiba Balikpapan mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. H
Agus menjelaskan pihaknya telah memindahkan 313 narapidana ke lapas Nusakambangan.
Mukti mengatakan tindak pidana narkoba ditangani Polda Kaltim. Sementara itu, TPPU diusut Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved