Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jaksa Jemput Paksa Paryoto Terpidana Kasus Mafia Tanah Cakung

Rahmatul Fajri
29/5/2021 06:09
Jaksa Jemput Paksa Paryoto Terpidana Kasus Mafia Tanah Cakung
Ilustrasi mafia tanah(ANTARA)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Ahmad Fuady mengatakan pihaknya menjemput Paryoto di kediamannya pada Jumat (28/5).

“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 5 sore," kata Ahmad ketika dihubungi, Sabtu (29/5).

Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Adi Wira Bhakti menambahkan Paryoto dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Paryoto juga sudah dites swab antigen. Paryoto kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ucap Bhakti.

Sebelumnya, Kejaksaan mengatakan Paryoto sedang dirawat di rumah sakit karena dikabarkan mengidap penyakit stroke. Sehingga, Kejaksaan belum mengeksekusi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan Paryoto dihukum penjara selama empat bulan.

Baca juga: Polri: Kasus Mafia Tanah Benny Tabalujan Prioritas Kapolri

Mahkamah Agung menilai, Paryoto terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Ahmad, Kamis (27/5)

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya