Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Ahmad Fuady mengatakan pihaknya menjemput Paryoto di kediamannya pada Jumat (28/5).
“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 5 sore," kata Ahmad ketika dihubungi, Sabtu (29/5).
Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Adi Wira Bhakti menambahkan Paryoto dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Paryoto juga sudah dites swab antigen. Paryoto kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ucap Bhakti.
Sebelumnya, Kejaksaan mengatakan Paryoto sedang dirawat di rumah sakit karena dikabarkan mengidap penyakit stroke. Sehingga, Kejaksaan belum mengeksekusi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan Paryoto dihukum penjara selama empat bulan.
Baca juga: Polri: Kasus Mafia Tanah Benny Tabalujan Prioritas Kapolri
Mahkamah Agung menilai, Paryoto terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO.
“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Ahmad, Kamis (27/5)
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.(OL-5)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved