Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

ASN DKI Terjerat Kasus Korupsi, Wagub: Silakan Diperiksa

Putri Anisa Yuliani
25/5/2021 17:18
ASN DKI Terjerat Kasus Korupsi, Wagub: Silakan Diperiksa
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers.(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN Pemprov DKI yang diduga terjerat kasus korupsi.

Hal itu dikatakannya saat menanggapi status tersangka mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat Muhammad Faisal. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Menurut Ariza, sapaan akrabnya, seluruh pembangunan di Ibu Kota membutuhkan anggaran. Dalam proses penganggaran juga sudah melalui pembahasan dengan DPRD DKI dan telah dipertimbangkan sesuai kebutuhan. Dia pun tidak keberatan jika terdapat permasalahan dan pejabat terkait diperiksa penegak hukum.

Baca juga: Mantan Kepsek Korupsi, Sudin Pendidikan 1 Jakbar Digeledah

"Semua ini kan proses pembangunan, yang dibangun Jakarta memang membutuhkan biaya. Pembiayaan itu disusun bersama oleh eksekutif dan legislatif, disahkan dan tinggal pelaksanaannya," uajr Ariza di Balai Kota, Selasa (25/5).

"Dalam pelaksanaan sudah ada SOP, standard, mekanisme dan aturan. Kalau nanti dirasa ada yang kurang, silahkan dicek, diperiksa. Setiap warga apalagi pejabat punya hak yang sama," imbuhnya.

Ariza menekankan pihaknya tidak keberatan atas pemeriksaan tersebut. Sesama eksekutif, seperti Kejaksaan, dalam melakukan pemeriksaan dinilai sebagai langkah mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca juga: Waspadai Potensi Penyimpangan PPDB di Wilayah Penyangga DKI

"Silakan teman-teman dan masyarakat memantau seluruh proses pembangunan. Prinsipnya, seluruh proses pembangunan kita laksanakan sesuai regulasi, SOP dan aturan. Proses dilalui secara baik. Kalau itu sudah dilaksanakan, harusnya tidak jadi masalah," pungkas Ariza.

Sebelumnya, Mantan Kepsek SMKN 53 Jakarta Barat bersama mantan staf di Suku Dinas Pendidikan 1 Jakbar diduga melakukan penyalahgunaan dana BOP pada 2018. Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar dan SMKN 53 Jakbar telah digeledah untuk menemukan bukti atas dugaan tersebut. Diduga, total dana yang disalahgunakan mencapai Rp7,8 miliar.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik