Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait insiden penyerempetan mobil, pada Senin (24/5).
Menurutnya, apa yang dikatakan Lucky di media sosial Instagram tidak berdasarkan realita kejadian sebenarntya atau yang bersangkutan memutarbalikkan fakta.
"Insya Allah sore hari ini, Senin (24/5), saya akan melaporkan unggahan di Media sosial Instagram yang tidak berdasar realita kejadian sebenarnya (baca: pemutar balikkan fakta), yang dilakukan oleh saudara LA," tutur Roy, Senin (24/5).
Pelaporan, lanjut Roy akan dilaksanakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Subdit Tipidsiber Lantai 5, sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga : Lelang Jabatan Sepi Peminat, PSI : Anies Perlu Introspeksi
"Sesudah laporan akan saya sampaikan secara detil apa-apa yang dilaporkan dan kronologi kejadian sebenarnya sesuai fakta yang sesungguhnya berdasar bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada," paparnya.
Sebelumnya, nama pakar telematika itu diperbincangkan di media sosial usai Lucky Alamsyah membuat unggahan soal mobilnya diserempet kendaraan lain.
Lucky dalam unggahannya menyebut mantan menteri berinisial RS telah menyerempet mobilnya dan kabur ke stasiun televisi. Menurut Lucky, mantan menteri itu marah-marah dan tak terima atas kejadian tersebut. (OL-2)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPUĀ mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved