Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait insiden penyerempetan mobil, pada Senin (24/5).
Menurutnya, apa yang dikatakan Lucky di media sosial Instagram tidak berdasarkan realita kejadian sebenarntya atau yang bersangkutan memutarbalikkan fakta.
"Insya Allah sore hari ini, Senin (24/5), saya akan melaporkan unggahan di Media sosial Instagram yang tidak berdasar realita kejadian sebenarnya (baca: pemutar balikkan fakta), yang dilakukan oleh saudara LA," tutur Roy, Senin (24/5).
Pelaporan, lanjut Roy akan dilaksanakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Subdit Tipidsiber Lantai 5, sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga : Lelang Jabatan Sepi Peminat, PSI : Anies Perlu Introspeksi
"Sesudah laporan akan saya sampaikan secara detil apa-apa yang dilaporkan dan kronologi kejadian sebenarnya sesuai fakta yang sesungguhnya berdasar bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada," paparnya.
Sebelumnya, nama pakar telematika itu diperbincangkan di media sosial usai Lucky Alamsyah membuat unggahan soal mobilnya diserempet kendaraan lain.
Lucky dalam unggahannya menyebut mantan menteri berinisial RS telah menyerempet mobilnya dan kabur ke stasiun televisi. Menurut Lucky, mantan menteri itu marah-marah dan tak terima atas kejadian tersebut. (OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved