Mahasiswa Hindu Desak Penanganan Laporan Penistaan Agama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/4/2021 13:58
Mahasiswa Hindu Desak Penanganan Laporan Penistaan Agama
Ilustrasi agama(Dok. MI)

Mahasiswa Hindu Desak Penanganan Laporan Penistaan Agama

KESATUAN Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (29/4).

Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan lebih dari satu pekan lalu.

“Maksud kedatangan kami pagi ini ke Bareskrim adalah untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu, yang sudah kami laporkan sejak hari Rabu pekan silam. Namun ternyata kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan kami," ucap Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra.

Menurut keterangan dari petugas, lanjut Yoga, laporannya belum mendapatkan disposisi dari Direktur Cyber Crime Bareskrim  kepada Tim Penyidik.

Menurut Yoga, pihaknya menaruh ekspektasi dan harapan yang sangat tinggi terhadap institusi Polri, khususnya Bareskrim dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, termasuk agama Hindu.

Karena itu, dia yakin Bareskrim Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang seharusnya dilakukan terhadap penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati,  yang kemudian disiarkan oleh akun youtube IstiqomahTV.

“Kami memiliki ekspektasi dan harapan yang tinggi terhadap kinerja Bareskrim. Karena itu kami hari ini sangat menyesalkab kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respon penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” tegas Yoga

Sebelumnya, telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati.

Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak Desak Made, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.

Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, Forum Alumni KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri.

Namun karena pertimbangan-pertimbangan hukum oleh penyidik Bareskrim, maka laporan yang bisa diterima oleh Bareskrim hanya terhadap pemilik akun Youtube IstiqomahTV. (OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya