Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKI Pelajari Rekomendasi KPK Soal Pembatalan Kontrak PT Aetra

Hilda Julaika
24/4/2021 00:25
DKI Pelajari Rekomendasi KPK Soal Pembatalan Kontrak PT Aetra
Ilustrasi(Antata)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan akan mempelajari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberlanjutan kontrak pengelolaan air minum dengan PT Aetra Air Jakarta.

“Terkait rekomendasi tentu kami menghargai dan menghormati. Nanti pihak kami Pemprov DKI, PAM Jaya dan lain akan memperlajari apa isi subtasi dari rekomendasi KPK,” kata Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/4).

Namun, fokus utama dari pihaknya saat ini memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum Sehingga harus tetap terjaga dan terkamin dengan baik.

Sebelumnya, Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan supaya Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Pihaknya, kata Hendra, mengusulkan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

 

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” tegas Hendra dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Pasalnya, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.

Lebih lanjut dijelaskan, beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50%. Selain itu, ada rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.

KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir. Karena terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah. Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100% produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46%. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya