Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI menciduk kelompok derek liar yang memeras pengemudi mobil di Tol Halim, Jakarta Timur. Dari empat pelaku yang berada di dalam truk, tiga pelaku melarikan diri saat akan diciduk polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hanya satu pelaku yang diamankan polisi, yakni berinisial YJ.
"Di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli, menemukan satu kendaraan yang saat itu diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri, dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Yusri mengatakan pelaku dijerat Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 288 ayat 1 tentang kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan Pasal 288 ayat 2 tentang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Derek Liar di Tol Halim Jakarta Timur
Terkait upaya pemerasan yang dilakukan pelaku, Yusri meminta korban segera melapor ke polisi. Ia mengatakan keterangan korban dibutuhkan untuk mendalami lebih lanjut kejadian tersebut, sekaligus membantu untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Kami harapkan yang merasa jadi korban lalu melapor ke PMJ, karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," kata Yusri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari pengendara mengenai adanya derek liar yang beraksi di jalan tol. Pihaknya meminta pengendara yang mengalami masalah di jalan tol bisa melapor ke pihak Jasa Marga melalui nomor 14080.
"Kalau ada yang mogok malam-malam minta diderek atau pecah ban dan sebagainya, silakan menghubungi ke 14080 supaya nanti bisa segera dibantu petugas, diderek. Silaka, gratis," kata Sambodo. (OL-7)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat sopir dikerubungi sejumlah orang yang ingin menderek mobilnya karena kebetulan tengah mengalami masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved