Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
POLISI menciduk kelompok derek liar yang memeras pengemudi mobil di Tol Halim, Jakarta Timur. Dari empat pelaku yang berada di dalam truk, tiga pelaku melarikan diri saat akan diciduk polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hanya satu pelaku yang diamankan polisi, yakni berinisial YJ.
"Di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli, menemukan satu kendaraan yang saat itu diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri, dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Yusri mengatakan pelaku dijerat Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 288 ayat 1 tentang kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan Pasal 288 ayat 2 tentang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Derek Liar di Tol Halim Jakarta Timur
Terkait upaya pemerasan yang dilakukan pelaku, Yusri meminta korban segera melapor ke polisi. Ia mengatakan keterangan korban dibutuhkan untuk mendalami lebih lanjut kejadian tersebut, sekaligus membantu untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Kami harapkan yang merasa jadi korban lalu melapor ke PMJ, karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," kata Yusri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari pengendara mengenai adanya derek liar yang beraksi di jalan tol. Pihaknya meminta pengendara yang mengalami masalah di jalan tol bisa melapor ke pihak Jasa Marga melalui nomor 14080.
"Kalau ada yang mogok malam-malam minta diderek atau pecah ban dan sebagainya, silakan menghubungi ke 14080 supaya nanti bisa segera dibantu petugas, diderek. Silaka, gratis," kata Sambodo. (OL-7)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat sopir dikerubungi sejumlah orang yang ingin menderek mobilnya karena kebetulan tengah mengalami masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved