Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menciduk kelompok derek liar yang memeras pengemudi mobil di Tol Halim, Jakarta Timur. Dari empat pelaku yang berada di dalam truk, tiga pelaku melarikan diri saat akan diciduk polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hanya satu pelaku yang diamankan polisi, yakni berinisial YJ.
"Di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli, menemukan satu kendaraan yang saat itu diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri, dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Yusri mengatakan pelaku dijerat Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 288 ayat 1 tentang kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan Pasal 288 ayat 2 tentang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Derek Liar di Tol Halim Jakarta Timur
Terkait upaya pemerasan yang dilakukan pelaku, Yusri meminta korban segera melapor ke polisi. Ia mengatakan keterangan korban dibutuhkan untuk mendalami lebih lanjut kejadian tersebut, sekaligus membantu untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Kami harapkan yang merasa jadi korban lalu melapor ke PMJ, karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," kata Yusri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari pengendara mengenai adanya derek liar yang beraksi di jalan tol. Pihaknya meminta pengendara yang mengalami masalah di jalan tol bisa melapor ke pihak Jasa Marga melalui nomor 14080.
"Kalau ada yang mogok malam-malam minta diderek atau pecah ban dan sebagainya, silakan menghubungi ke 14080 supaya nanti bisa segera dibantu petugas, diderek. Silaka, gratis," kata Sambodo. (OL-7)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat sopir dikerubungi sejumlah orang yang ingin menderek mobilnya karena kebetulan tengah mengalami masalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved