Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Wagub Ingatkan Prokes untuk Salat Tarawih dan Jualan Takjil

Putri Anisa Yuliani
06/4/2021 09:56
Wagub Ingatkan Prokes untuk Salat Tarawih dan Jualan Takjil
Salat Tarawih di tengah pandemi covid-19(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan masyarakat tetap boleh melangsungkan ibadah yang biasa dilakukan pada Ramadan meski tahun ini Indonesia masih dilanda pandemi covid-19.

Kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana ibadah bersama ditiadakan untuk mengurangi risiko penularan covid-19.

Seperti ibadah salat tarawih berjamaah boleh dilakukan di masjid-masjid maupun musala. Namun, Ariza mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Seperti misalnya ada pembatasan jumlah jamaah yang hadir langsung di masjid hanya 50%. Selain itu, berlaku jaga jarak dan masyarakat tetap memakai masker.

"Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih, di pura, di gereja, sudah boleh. Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya," ujar Ariza di Balai Kota, Senin (5/4).

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah

Sama halnya dengan salat tarawih, pihaknya juga tidak melarang warga untuk berjualan panganan untuk berbuka puasa. Biasanya pedagang panganan berbuka puasa hadir musiman di pinggir-pinggir jalan raya.

Ariza mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta menjaga ketertiban.

"Ya jual takjil selama ini boleh," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik