Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

163 Ribu Warga Ditindak Karena tak Pakai Masker Selama PPKM

Putri Anisa Yuliani
03/4/2021 10:23
163 Ribu Warga Ditindak Karena tak Pakai Masker Selama PPKM
Sosialisasi penggunaan masker(MI/Vicky Gustiawan)

SATUAN Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta telah menindak 163.116 warga yang tidak memakai masker sejak berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari lalu hingga 2 April.

Dari jumlah tersebut, 159.591 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sisanya 3.525 orang dikenakan sanksi denda administratif. Informasi ini diunggah di akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta pada Sabtu (3/4).

Sementara itu, jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran masker berjumlah Rp532.000.000.

Sementara itu, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, dari 31.289 unit yang diawasi, sebanyak 21 unit disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Lalu terdapat 130 unit ditindak pembubaran karena melanggar jam operasional. Sebagimana diketahui, dalam masa PPKM, tempat usaha hanya boleh buka makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu ada 391 rumah makan atau kafe yang ditindak dengan penutupan 1x24 jam dan 124 rumah makan atau kafe yang ditindak dengan sanksi penutupan 3x24 jam.

Baca juga: PPKM Mikro Dilanjutkan, Pemerintah Ingin Kasus Positif Rendah

Kemudian ada 2.975 unit yang diberikan teguran terus dan satu unit diberikan sanksi pencabutan izin usaha. Total denda yang terkumpul dari penindakan rumah makan atau kafe adalah Rp96 juta.

Untuk pengawasan di perusahaan atau industri sebanyak 105 perusahaan mendapatkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Lalu 2.556 unit diberikan teguran tertulis dan 15 unit diberikan sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul adalah Rp78 juta.

Total denda yang terkumpul dari 11 Januari hingga 2 April 2021 adalah Rp706.000.000. Lalu total denda yang terkumpul sejak pelaksanaan PSBB pada Juni 2020 hingga 2 April 2021 yakni Rp6.445.220.000.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya