Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Bima Arya Wajibkan PNS Berpakaian Nuansa Santri Setiap Tanggal 22

Dede Susianti
30/3/2021 08:44
Bima Arya Wajibkan PNS Berpakaian Nuansa Santri Setiap Tanggal 22
Wali Kota Bogor Bima Arya(ANTARA/Arif Firmansyah)

KEBIJAKAN baru dikeluarkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait pakaian dinas para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kota Bogor.

Kebijakan tersebut berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015, tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Kebijakan baru itu mulai diberlakukan per Senin (29/3) atau kemarin. Para PNS harus memakai seragam PDH, smart casual, pramuka, santri, linmas, hingga pakaian adat.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Penertibkan Ondel-Ondel Demi Jaga Keluhuran Budaya

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

“Pada prinsipnya menyesuaikan dengan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan serta wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari, Senin (29/3), melalui rilis resmi Humas Pemkot Bogor.

Perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas. Senin, berpakaian seragam pakaian dinas harian (PDH) warna khaki.

Kemudian, Selasa berpakaian smart casual, kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (wanita).

Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (baju adat Sunda).

Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap Jumat minggu pertama.

Sedangkan untuk hari Linmas, pada 3 Maret menggunakan seragam Linmas.

Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam pramuka dan setiap tanggal 17 seragam korpri.

Kemudian, setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk Pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk perempuan menggunakan pakaian bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim. Pakaiannya tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki; jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan itu dikecualikan bagi pegawai laki-laki dan perempuan nonmuslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya