Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEBIJAKAN baru dikeluarkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait pakaian dinas para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kota Bogor.
Kebijakan tersebut berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015, tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Kebijakan baru itu mulai diberlakukan per Senin (29/3) atau kemarin. Para PNS harus memakai seragam PDH, smart casual, pramuka, santri, linmas, hingga pakaian adat.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Penertibkan Ondel-Ondel Demi Jaga Keluhuran Budaya
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
“Pada prinsipnya menyesuaikan dengan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan serta wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari, Senin (29/3), melalui rilis resmi Humas Pemkot Bogor.
Perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas. Senin, berpakaian seragam pakaian dinas harian (PDH) warna khaki.
Kemudian, Selasa berpakaian smart casual, kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (wanita).
Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (baju adat Sunda).
Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap Jumat minggu pertama.
Sedangkan untuk hari Linmas, pada 3 Maret menggunakan seragam Linmas.
Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam pramuka dan setiap tanggal 17 seragam korpri.
Kemudian, setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk Pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk perempuan menggunakan pakaian bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim. Pakaiannya tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki; jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan itu dikecualikan bagi pegawai laki-laki dan perempuan nonmuslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan. (OL-1)
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bogor Utara melantik struktur kepengurusan periode 2025 - 2028 pada Jumat (27/6) di Sekolah Alam Bogor.
Salah satu alasan dilakukannya modifikasi adalah agar titik penaikan dan penurunan penumpang di Kota Bogor berada di satu tempat.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) menggelar kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) 2025 di Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved