Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA Rizieq Shihab minta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menggelar sidang secara tatap muka atau offline. Tetapi Jaksa Penuntut Umum mengkhawatirkan pendukung Rizieq yang rawan melanggar protokol kesehatan.
Dari pantauan Media Indonesia, sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3), kembali diwarnai perdebatan.
Rizieq ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Padahal, Rizieq sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Alih-alih dibacakan, Rizieq bersikukuh meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Baca juga: Jaksa Berkukuh Sidang Rizieq Shihab Tetap Secara Virtual
Kuasa hukum Alamsyah Hanafiah menyatakan, pihaknya tidak akan membacakan eksepsi Rizieq karena menganggap rutan Bareskrim Polri bukanlah ruang persidangan. Maka, pihaknya meminta Rizieq dihadirkan di persidangan
Tak hanya Alamsyah, Pengacara Rizieq, Munarman, meminta hakim mempertimbangkan permintaan Rizieq untuk mengikuti sidang secara tatap muka atau offline.
Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Menurutnya, kekhawatiran majelis hakim dan JPU tak beralasan. "Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," tuturnya.
Menanggapi hal itu, jaksa menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim. Ia khawatir para pendukung yang berkumpul akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq hadir di persidangan. "Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," papar jaksa. (OL-4)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved