Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Hadir di Sidang Virtual, Eksepsi Rizieq Dikirim Lewat Kurir

Siti Yona Hukmana
23/3/2021 06:16
Tidak Hadir di Sidang Virtual, Eksepsi Rizieq Dikirim Lewat Kurir
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

TERDAKWA kasus kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dipastikan tidak akan menghadiri sidang secara virtual. Eksepsi atau pembelaan Rizieq dan lima terdakwa lainnya dikirim melalui kurir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Tidak akan hadir dan eksepsi kami dari penasihat hukum sudah kami kirimkan ke Pengadilan Jakarta Timur Senin (22/3) siang secara tertulis untuk enam terdakwa masing-masing," kata kuasa hukuk Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Selasa (23/3).

Menurut Hanafiah eksepsi yang dikirim melalui kurir itu akan diserahkan ke Majelis Hakim PN Jaktim. Kemudian, majelis akan memeriksa perkara tersebut.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Teroris Jamaah Islamiyah di Jakarta

"Kami tidak akan hadir di persidangan secara virtual. Keinginan habib adalah hadir di persidangan secara langsung di muka pengadilan," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, Jumat (19/3), sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang itu sempat menegangkan karena ada cekcok antara Rizieq dan pihak kejaksaan saat hendak dihadirkan di persidangan secara virtual.

Adu mulut itu terjadi di lorong menuju ruangan Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, tempat sidang virtual berlangsung. Tampak dalam video streaming dorong-dorongan.

Rizieq pun mengaku didorong masuk ke ruang itu untuk menjalani sidang virtual. Rizieq menolak ikut sidang secara daring. Dia tegas ingin sidang secara tatap muka atau offline.

Dia mengaku siap menjalani sidang secara tatap muka dengan tertib jika permintaannya dikabulkan. Sebaliknya, dia menyatakan tidak akan menghadiri sidang jika secara virtual. Dia rida sidang berjalan hanya dengan JPU, tanpa dirinya dan pengacara.

"Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq, Jumat (19/3).

Majelis hakim menolak permohonan Rizieq hadir sidang secara langsung. Pertimbangannya, karena Rizieq memiliki banyak simpatisan yang bisa menimbulkan kerumunan di PN Jaktim.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Acara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota FPI. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya