Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pagi Ini, Polisi Olah TKP Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

Siti Yona Hukmana
17/3/2021 06:09
Pagi Ini, Polisi Olah TKP Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Ilustrasi--sejumlah pesepeda melakukan aktivitas di Bundara HI.(DOk MI)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pagi ini, Rabu (17/3). Olah TKP dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait insiden itu.

"Iya benar kita melakukan olah TKP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Olah TKP akan dimulai pukul 06.00 WIB. Olah TKP itu nantinya menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA).

Baca juga: Bogor Razia Knalpot Bising, 363 Sepeda Motor Ditahan Polisi

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Kushariyanto dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo disebut akan hadir dalam kegiatan itu.

Olah TKP itu untuk menemukan sejumlah bukti lain dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pesepeda Ivan Christopher menjadi korban tabrak lari di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi. Pesepeda itu ditabrak mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ yang dikemudikan MDA, 19.

Akibatnya, Ivan mengalami cedera serius pada tulang rusuk. Adapun MDA, yang berstatus Mahasiswa, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (13/3). Dia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait kecelakaan akibat luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing lima tahun dan tiga tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya