Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MAKI: Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Pertamina

Rahmatul Fajri
16/3/2021 19:36
MAKI: Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Pertamina
Ilustrasi sertipikat tanah(Antara)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus mafia tanah terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disinyalir meraibkan uang Rp244 Miliar milik Pertamina.

"Harus segera diusut tuntas," kata Boyamin, kepada Media Indonesia, Selasa (16/3).

Boyamin meminta polisi juga bergerak cepat dengan segera menetapkan tersangka serta menahan mafia tanah yang bermain dalam kasus tersebut. "Segera ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Boyamin.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen mafia tanah yang disinyalir meraibkan uang Rp244 Miliar milik Pertamina.

"Lagi periksa jalan, mengumpulkan barang bukti," papar Tubagus kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (8/3).

Baca juga: Fitra Sebut Korupsi Pengadaan Tanah DKI Keteledoran DPRD DKI

Tubagus pun mengaku tengah memeriksa dan menangani adanya dugaan dokumen yang diajukan penggugat itu palsu.

Adapun kasus ini berawal dari lahan 16.000m2 yang dikelola Pertamina sejak 1973 di antara Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04, Kelurahan Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas digugat oleh 6 orang ahli waris dari A Supandi.

Tubagus menjelaskan, berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina kalah dalam persidangan.

Lalu pada 2 Juni 2020, petugas PN Jakpus mendatangi kantor BRI cabang Jl Veteran, Jakpus. Mereka kemudian mengeksekusi dan memblokir rekening milik Pertamina.

Dari kemenangan itu, pengacara Harry Ardian, menduga kuat seluruh dokumen yang diajukan itu palsu dan melaporkannya ke Polda Metro.

Sebelumnya, pengacara Harry Ardian dan rekannya Haryo Hariarto, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan terkait kasus Pertamina yang menjadi korban mafia tanah.

"Kami mau minta kejelasan soal kasus yang kami tangani. Polda Metro Jaya kan sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah. PT pertamina salah satu korban mereka," ujar Harry.

"Akibat ulah mafia tanah, uang Rp244 miliar milik Pertamina raib," lanjutnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya