Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Satu Tersangka Beli Uang Asing Palsu untuk Pesugihan

Siti Yona Hukmana
11/3/2021 13:35
Satu Tersangka Beli Uang Asing Palsu untuk Pesugihan
Ilustrasi(MI/Tosiana)

POLISI memeriksa tersangka sindikat pemalsuan uang asing. Satu tersangka SUL, 57 mengaku membeli uang asing tiruan itu sebagai syarat pesugihan.

"Kalau ditanyakan memang buat hal yang tidak masuk akal, dia bilang buat klenik atau pesugihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/3).

Namun, Yusri menyebut penyidik tidak langsung memercayai keterangan tersangka yang juga pengedar uang dolar palsu itu. Penyidik akan terus mendalami kasus pemalsuan uang asing tersebut.

"Kami tidak percaya begitu saja, makanya kami dalami terus kemana saja uang yang palsu tersebut mengalir," ujar Yusri.

Baca juga : Pos Vaksinasi Covid-19 Lansia Drive Thru Dibuka di Cengkareng

SUL ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 13 Februari 2021. Dia membeli uang dolar palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan US$ 100.

Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan pengedar dolar palsu. Sebanyak empat tersangka ditangkap.

Tiga tersangka lainnya ialah IS, pengedar uang palsu; HS, pencetak, penjual dan pemodal uang palsu tersebut; dan AD, membantu HS mencetak uang palsu. Sindikat ini sudah beraksi sejak 2018. Mereka membuat uang palsu menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat.

Sindikat ini berhasil mengedarkan 540 ribu lembar uang palsu. Polisi terus mendalami pengedaran uang dolar tiruan tersebut. Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik