Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Minta Mafia Tanah di Kemayoran Menyerahkan Diri

Rahmatul Fajri
11/3/2021 13:12
Polisi Minta Mafia Tanah di Kemayoran Menyerahkan Diri
Pantang menyerah lawan mafia tanah(MI/Seno)

POLISI meminta AL, aktor intelektual atau mafia tanah di balik aksi premanisme yang menduduki tanah dan mengintimidasi warga di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat, segera menyerahkan diri.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas aktor intelektual tersebut, yakni berinisial AL. Pihaknya akan menindak tegas preman dan mafia tanah.

"Saya minta kepada orang yang mendanai preman dan dugaan mafia tanah ini segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan segera melakukan penangkapan. Karena komitmen kami zero premanisme di Jakpus, apalagi soal mafia tanah," kata Setyo, di Jakarta, Kamis (11/3).

Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi premanisme dan mafia tanah di Kemayoran tersebut. Sembilan orang itu, yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan AD.

Baca juga : Alasan DKI Jual Saham Bir Untuk Melindungi Warga Negara

Setyo merinci delapan orang berperan sebagai preman yang mengintimidasi warga dan satu orang berinisial AD merupakan oknum pengacara. Setyo mengatakan akan menangkap tersangka lainnya, termasuk penyokong dana aksi tersebut.

"Sebanyak 27 orang sudah diidentifikasi identitasnya. Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut. Ada 2 kelompok yang bermain di wilayah Jakpus," kata Setyo.

Seperti diketahui, pelaku premanisme tersebut melakukan intimidasi terhadap warga di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Di lahan tersebut terdapat pemukiman, ruko, kos-kosan dan perkantoran. Pelaku memaksa para korban untuk menandatangani surat pengosongan lahan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya