Polisi : Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman Didenda Rp100 Ribu

Siti Yona Hukmana
08/3/2021 14:14
Polisi : Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman Didenda Rp100 Ribu
Ilustrasi(Antara)

POLISI telah menyiapkan jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pesepeda yang keluar jalur bisa diberi sanksi.

"Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/3).

Sambodo mengatakan ancaman hukuman itu terdapat dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda dan kurungan dapat dikenakan bagi pesepeda atau rombongan pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda.

Namun, Sambodo menyebut sanksi itu belum bisa diberikan kepada pelanggar. Sebab, jalur sepeda permanen di Jakarta masih dalam tahap uji coba.

"Nanti kalau sudah diberlakukan kita terapkan (sanksi) itu," beber Sambodo.

Baca juga : Dua Tahun Beroperasi, MRT Jakarta Angkut 33 Juta Penumpang

Lebih jauh Sambodo mengimbau agar para pesepeda mengikuti aturan. Yakni bersepeda di jalur khusus yang telah difasilitasi.

"Bagi para pesepeda di ruas jalan yang ada jalur sepedanya diharapkan mengikuti, masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah ditetapkan atau diatur pemerintah daerah," imbau Sambodo.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menampilkan aksi rombongan pesepeda keluar jalur atau tidak melaju di jalur yang sudah ditentukan, Sabtu pagi, 6 Maret 2021. Video itu diungggah oleh  akun Instagram @jakarta.terkini.

Video itu menampilkan rombongan pesepeda *road bike* tengah melintas di jalan raya, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Peristiwa direkam oleh seorang pengemudi mobil yang tengah mengendari kendaraannya.

"Coba nih, hey pesepeda jangan gila dong di tengah-tengah jalan begini, minggir dong bro, gila ya dipakai semua satu jalan. Gila bener, kacau, gila ini, parah ini, " ujar pengendara mobil sambil menyalakan klaksonnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya