KAFE RM yang menjadi tempat kejadian perkara penembakan oleh anggota Polri diketahui melanggar jam operasional karena masih buka hingga menjelang subuh pada Kamis (25/2).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kafe tersebut mensiasati PPKM Mikro dengan mengelabui petugas, misalnya dengan menutup kafe pada pukul 21.00 WIB. Namun, kemudian, kembali membuka kafe beberapa jam kemudian untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Jadi memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba mensiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 21.00. Dia tutup dulu tuh, ketika razia-razia nanti mulai buka lagi jam jam 22.00 atau 24.00 WIB," ungkapnya.
Menurutnya, bagi kafe yang menyiasati aparat seperti ini, nanti akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi. Karena dinilainya memiliki niat yang tidak baik.
Baca juga : Kantor Wali Kota Jakpus Tutup karena Temuan Positif Korona
"Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakuan pengecekan tentu kami memiliki keterbatasan aparat. Untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapapun termasuk teman-teman media tinggal kirim pesan singkat atau pesan whatsapp. Bisa langsung ke Pak Gubernur, wagub, ke polisi, Walkot, Satpol PP. Siapa saja ke publik juga boleh difoto nanti kita akan tindak," paparnya.
Adapun untuk pemberian sanksi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Serta dilakukan secara bertahap. Namun, untuk kafe yang melakukan siasat nakal pada petugas akan diberikan sanksi yang lebih berat.
"Ada kafe yang mencoba mensiasati yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah mensiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa biasa lagi sanksinya," pungkasnya. (OL-7)