Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLDA Metro Jaya kembali membongkar kasus aborsi ilegal. Kali ini praktik itu dilakukan di kamar Apartemen Bassura City Tower C, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kita amankan tersangka NA, dia bukan dokter dan tidak punya keahlian. Pengakuanya baru sebulan buka di apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
NA berperan sebagai penanggung jawab dan mencari pasien aborsi. Selain NA, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yakni, yang melakukan tindakan aborsi SM, 49; LM alias Bonet, 27 yang mengantar jemput pasien dan membantu tindakan aborsi; serta NAS, 33 pasien aborsi.
"Pasien kita tangguhkan karena baru melahirkan. Dia kita tangkap saat akan melakukan aborsi, tapi tindakan sudah diberikan berupa obat, sempat kontraksi karena umur kandungan tujuh bulan," ungkap Yusri.
Baca juga : Ini Instruksi Kapolri terkait Penembakan yang Libatkan Anggotanya
Yusri menuturkan penggerebekan di Apartment Bassura City Tower C Zona A Lantai 27 Unit C/27/AF Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1A, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu dilakukan pukul 15.00 WIB, Kamis, 19 November 2020. Ketiga pelaku praktik aborsi ilegal, NA, SM, dan LM yang diamankan telah diperiksa.
"Mereka mengaku sudah melakukan praktik aborsi secara ilegal sejak 27 Oktober 2020 dengan menyewa unit apartmen tersebut selama satu bulan," ungkap Yusri.
Para tersangka dikenakan Pasal 75 jo Pasal 194 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 45A jo Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-2)
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Kemenkes akan mengatur sanksi aborsi tak sesuai prosedur
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved