Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lagi, Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen

Siti Yona Hukmana
25/2/2021 20:59
Lagi, Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen
Aborsi Ilegal(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya kembali membongkar kasus aborsi ilegal. Kali ini praktik itu dilakukan di kamar Apartemen Bassura City Tower C, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kita amankan tersangka NA, dia bukan dokter dan tidak punya keahlian. Pengakuanya baru sebulan buka di apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

NA berperan sebagai penanggung jawab dan mencari pasien aborsi. Selain NA, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yakni, yang melakukan tindakan aborsi SM, 49; LM alias Bonet, 27 yang mengantar jemput pasien dan membantu tindakan aborsi; serta NAS, 33 pasien aborsi.

"Pasien kita tangguhkan karena baru melahirkan. Dia kita tangkap saat akan melakukan aborsi, tapi tindakan sudah diberikan berupa obat, sempat kontraksi karena umur kandungan tujuh bulan," ungkap Yusri.

Baca juga : Ini Instruksi Kapolri terkait Penembakan yang Libatkan Anggotanya

Yusri menuturkan penggerebekan di Apartment Bassura City Tower C Zona A Lantai 27 Unit C/27/AF Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1A, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu dilakukan pukul 15.00 WIB, Kamis, 19 November 2020. Ketiga pelaku praktik aborsi  ilegal, NA, SM, dan LM yang diamankan telah diperiksa.

"Mereka mengaku sudah melakukan praktik aborsi secara ilegal sejak 27 Oktober 2020 dengan menyewa unit apartmen tersebut selama satu bulan," ungkap Yusri.

Para tersangka dikenakan Pasal 75 jo Pasal 194 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 45A jo Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya