Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kompolnas Minta Oknum Polisi Tembak Warga Dipidana Pasal Berlapis

Cindy Ang
25/2/2021 20:54
Kompolnas Minta Oknum Polisi Tembak Warga Dipidana Pasal Berlapis
Penembakan(Ilustrasi)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk memproses secara hukum anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat, Bripka CS, yang menembak tiga orang hingga tewas, termasuk anggota TNI AD. Bripka CS dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi medcom.id, Kamis (25/2).

Menurut dia, Bripka CS dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Serta berpotensi dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ucap Poengku.

Poengky juga mendorong Korps Bhayangkara mendalami penggunaan minuman keras dan narkoba terhadap pelaku. Jika terbukti mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka Bripda CS dapat dijerat dengan pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Narkotika.

Baca juga : Cegah Gesekan, Kodam Jaya dan Polda Metro Gelar Patroli Bersama

Kompolnas juga berharap Korps Bhayangkara memeriksa jasmani dan rohani seluruh anggota yang memegang senjata api. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkala.

"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yg berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," ujar Poengky.

Insiden penembakan yang dilakukan anggota Polri terjadi di RM Kafe, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021. Sebanyak tiga orang tewas dan satu luka-luka akibat insiden itu.

Korban meninggal, yakni S. Korban merupakan anggota TNI AD yang juga petugas keamanan RM Kafe. Lalu, FSS yang merupakan bar boy atau waiter. Kemudian, kasir RM Kafe, M. Sedangkan korban luka manajer RM Kafe berinisial H. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya