Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

3,5 Juta Pekerja Layanan Publik di DKI akan Divaksin Covid-19

Putri Anisa Yuliani
19/2/2021 13:52
3,5 Juta Pekerja Layanan Publik di DKI akan Divaksin Covid-19
Ilustrasi petugas medis menyuntikkan vaksin covid-19.(Antara/Fauzan)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta siap melanjutkan tahapan vaksinasi covid-19 terhadap warga yang bekerja di sektor pelayanan publik.

Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Kesehatan DKI, setidaknya ada 3,5 juta pekerja layanan publik yang mendapat vaksin covid-19. Baik dari institusi negara maupun swasta.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menegaskan bahwa tidak semua pekerja layanan publik yang divaksin berstatus warga Jakarta. Terkait prosedur ketentuan, pihaknya berpegang pada lokasi kerja penerima vaksin. 

Baca juga: Kemenristek Ajak Pengembang Vaksin Nusantara Masuk Konsorsium

Selama orang tersebut bekerja di wilayah Ibu Kota, meskipun berdomisili di luar Jakarta, maka individu tersebut akan mendapatkan vaksin covid-19.

"Pasti di antara ini ada yang berdomilisi di luar Jakarta. Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan pemerintah. Mekanismenya nanti berdasarkan lokasi kerjanya. Dia bekerja di pabrik atau bekerja di kantor pemerintah maupun BUMN," jelas Widyastuti, Jumat (19/2).

Adapun data penerima vaksin memiliki mekanisme 'top-down', yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Walau belum ada data dan mekanisme pasti terkait pendaftaran vaksinasi di sektor layanan publik, namun pihaknya tetap mendorong pendataan melalui lintas sektor.

Baca juga: Menkes: Kasus Positif dan Pasien Covid-19 di RS Terus Turun

"Seperti, kita bisa lewat Badan Kepegawaian Daerah untuk ASN di DKI. Bisa juga bekerja sama dengan Disnakertrans untuk tenaga kerja. Nanti jika data sudah turun dari Kemenkes, kita bisa sinergikan," imbuh Widyastuti.

Vaksinasi terhadap pekerja di sektor pelayanan publik juga menyasar bidang transportasi. Untuk mekanisme vaksinasi, nantinya bekerja sama dengan perusahaan. Sehingga, tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dia menambahkan bahwa vaksinasi untuk pekerja pelayanan publik bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pekerja mendatangi 511 fasilitas kesehatan yang sudah memenuhi syarat untuk vaksinasi. Kedua, Dinas Kesehatan DKI bisa mengirim petugas untuk memberikan vaksin ke lokasi pekerja.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik