Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kakek yang Mengaku Ajukan Soekarno Tipu Warga Senilai Rp20 Juta

Rahmatul Fajri
16/2/2021 23:50
Kakek yang Mengaku Ajukan Soekarno Tipu Warga Senilai Rp20 Juta
Ilustrasi(Dok.MI)

SEORANG kakek berinisial IG (73) ditangkap polisi karena kasus penipuan dengan mengaku sebagai purnawirawan berpangkat Letnan Jenderal Angkatan Udara dan pernah menjadi ajudan Presiden Soekarno.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan kakek tersebut juga mengaku sebagai profesor untuk meyakinkan korban yang akan ditipu.

"Ketika dicek oleh polisi soal pangkat dan gelar profesornya itu ternyata palsu," kata Burhanuddin, di Polres Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Burhanuddin mengatakan IG melakukan aksi penipuan sejak Oktober 2020 lalu saat bertemu korbannya yang berinisial J di wilayah Jakarta Pusat. Saat itu, IG menyampaikan kepada J bahwa dirinya memiliki aset senilai 15 miliar dolar Hong Kong di sebuah bank swasta.

Namun, IG mengaku tak bisa mencairkan asetnya itu. Ia pun meminta bantuan korban dan memberikan janji manis berupa imbalan jika bersedia. "Uang itu nanti akan dibagi dua," kata Burhanuddin.

Korban lalu menuruti permintaan IG dan mencoba menanyakan keabsahan dokumen terkait aset tersebut kepada pihak bank. Namun, pihak bank menyatakan bahwa dokumen aset itu palsu.

IG kemudian kembali meyakinkan korban dengan menyatakan memiliki aset di sebuah bank senilai 1 miliar dolar AS. Korban pun kembali mencoba mengurus agar aset itu dicairkan. Namun, untuk mencairkan dana itu, IG mengaku butuh Rp20 juta untuk akomodasi dan korban menuruti permintaan itu.

"Selama menunggu proses itu, tersangka meminta uang Rp 20 juta kepada korbannya untuk akomodasi. Di sini kasus penipuannya terjadi," kata Burhanuddin.

Tak kuberselang, korban sadar telah ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. IG pun ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, IG dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman kurungan pidana penjara paling lama empat tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya