Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Viral Pengendara Moge Melanggar di Bogor Kena Denda Rp250.000

Dede Susianti
13/2/2021 18:15
Viral Pengendara Moge Melanggar di Bogor Kena Denda Rp250.000
Anggota Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan bermotor untuk berputar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Kota Bogor.(Antara/Arif Firmansyah.)

KURANG dari satu hari, rombongan pengendara motor gede (moge) yang melanggar kebijakan sistem ganjil genap pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor, Jawa Barat, teridentifikasi. Tim dari Polresta Bogor Kota mengidentifikasi mereka ialah rombongan yang hendak ke Puncak dan berasal dari Jakarta dan Tangerang.

Secara keseluruhan terdapat 12 pengendara. Tapi hanya tiga yang dianggap melanggar kebijakan ganjil genap karena pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal genap, Jumat (12/2). Mereka ditangkap dan setelah diamankan ke Mako Polresta kemudian diserahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Setelah viralnya kejadian tersebut, tim dari Polresta Bogor Kota berusaha mengumpulkan video-video dan sebagainya. Sekitar pukul 01.00 WIB atau Sabtu dini hari kami berhasil mengidentifikasi, mengumpulkan," kaya Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro.

Ketiganya ialah Harpadi menggunakan Harley Davidson berwarna abu-abu silver berpelat L 2271 BI (yang viral), Pahrurohman warga Tangerang yang menggunakan Harley Davidson berwarna oranye dengan pelat AG 5177 REZ, dan Tanu warga Jakarta Utara menggunakan Harley Davidson pelat 6289 ML.

"Terhadap ketiga orang ini bukan penindakan lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan peraturan wali kota. Setelah kami bawa ke Polres, kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran untuk semua warga agar menaati aturan.

"Kami mengapresiasi kapolres dan jajarannya yang segera bergerak dengan cepat untuk melacak, karena ini sudah menjadi kepedulian, pehatian publik. Saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil. Ada yang didenda dan diputar balik, sementara ini dibiarkan," kata Bima.

Terhadap mereka, lanjut Bima, sudah diproses. Mereka dikenakan denda maksimal sesuai aturan. "Ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu. Siapa pun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," katanya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya