Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dan menciduk oknum praktik aborsi ilegal rumahan di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.
Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka yang membuka praktik aborsi secara rumahan, pada 1 Februari silam.
Baca juga: Oknum Praktik Aborsi Cuma Modal Pengalaman di Klinik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya menangkap 3 orang tersangka terkait kasus aborsi ilegal.
"Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama Saudari IR, ini perannya dia yang melakukan tindakan aborsi," terang Yusri di Gedung Polda Metro, Jakarta, Rabu (10/2).
Kemudian, lanjut Yusri, tersangka berikutnya ialah ST yang merupakan suami dari IR. Tugasnya adalah mencari pasien untuk dilakukan aborsi secara ilegal.
Yang terakhir, tersangka RS merupakan ibu daripada janin yang dilakukan aborsi.
"Kita masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya. tapi lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang ke lima ini yang ditangkap. Nanti yang lain akan kita telusuri, sudah lima yang sudah dilakukan praktik aborsi," ujar Yusri.
Yusri menyebut tersangka IR pernah membuka praktik aborsi dan membuka juga di daerah Bekasi, pada September 2020. Namun, praktik aborsi tersebut hanya bertahan selama satu bulan.
"15 korbannya tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami apakah pengakuan betul atau tidak masih kita dalami," ujarnya.
Terkait cara pemasarannya, Yusri mengatakan tersangka ST mengajak korban yang sudah sepakat soal harga untuk diaborsi ke rumahnya.
"Alat yang digunakan sama dengan seperti tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di daerah Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 77 UU nomor 35 tentang perubahan atas UU 23 tentang perlindungan anak. "Juga ada pasal 83 juncto Pasal 64 tentang tenaga kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," papar Yusri. (OL-6)
Untuk proses pemusnahan janin, lanjut Calvijn, ada dua metode. Pertama melarutkan janin menggunakan cairan kimia. Kedua, dengan dibakar.
Ada dua metode pemusnahan janin. Pertama, melarutkan janin menggunakan cairan kimia.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap tersangka bernama Jainatun, 51, klinik tersebut telah meraup untung Rp800 juta lebih selama beroperasi.
Dari 10 tersangka yang telah diamankan terdapat sindikat lain yang juga membantu praktik ilegal itu. Selain itu, polisi juga menelusuri jaringan klinik aborsi lainnya.
Polda Metro Jaya menepis kabar bahwa dokter yang terlibat praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, meninggal akibat terinfeksi covid-19.
Polisi memastikan tersangka kasus aborsi dr Sarsanto W Sarwono, 84, yang meninggal dunia bukan karena terinfeksi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved