Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
USTAZ Tengku Zulkarnain diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim terkait pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang membuat cuitan 'Islam arogan'. Tengku Zul dicecar 23 pertanyaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menyebut Tengku Zul dicecar 23 pertanyaan terkait dengan pelaporan tersebut.
"Tentunya semua masih dalam penyidikan Bareskrim Polri," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Rusdi, penyidik belum memastikan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Baik Abu Janda maupun Tengku Zul masih berstatus saksi.
Baca juga : Tiga Kasus dengan Tersangka Rizieq Dinyatakan P21
"Belum ada tersangka, terakhir yang diperiksa saudara Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi. Tengku Zul juga diperiksa sebagai saksi. Nanti perkembangannya bagaimana, nanti akan disampaikan," ujarnya.
Rusdi juga menerangkan bahea kasus ujaran berbau SARA itu belum naik ke tahap penyidikan. Penyidik hingga saat ini masih mencari bukti yang sah.
Sebelumnya, penyidik panggil Ustaz Tengku Zulkarnain untuk mengklarifikasi pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang membuat cuitan 'Islam arogan'.
Rusdi mengemukakan Tengku Zul dipanggil untuk memgklarifikasi pernyataan Abu Janda yang mengaku hanya menjawab cuitan Tengku Zul soal 'Islam arogan'. "Iya benar (terkait Abu Janda)," tuturnya. (OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved