Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
USTAZ Tengku Zulkarnain diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim terkait pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang membuat cuitan 'Islam arogan'. Tengku Zul dicecar 23 pertanyaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menyebut Tengku Zul dicecar 23 pertanyaan terkait dengan pelaporan tersebut.
"Tentunya semua masih dalam penyidikan Bareskrim Polri," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Rusdi, penyidik belum memastikan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Baik Abu Janda maupun Tengku Zul masih berstatus saksi.
Baca juga : Tiga Kasus dengan Tersangka Rizieq Dinyatakan P21
"Belum ada tersangka, terakhir yang diperiksa saudara Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi. Tengku Zul juga diperiksa sebagai saksi. Nanti perkembangannya bagaimana, nanti akan disampaikan," ujarnya.
Rusdi juga menerangkan bahea kasus ujaran berbau SARA itu belum naik ke tahap penyidikan. Penyidik hingga saat ini masih mencari bukti yang sah.
Sebelumnya, penyidik panggil Ustaz Tengku Zulkarnain untuk mengklarifikasi pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang membuat cuitan 'Islam arogan'.
Rusdi mengemukakan Tengku Zul dipanggil untuk memgklarifikasi pernyataan Abu Janda yang mengaku hanya menjawab cuitan Tengku Zul soal 'Islam arogan'. "Iya benar (terkait Abu Janda)," tuturnya. (OL-2)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved