Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PELAKSANAAN pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.
Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.
Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa: perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang.
Sanksinya berupa pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH. pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035.
Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.
Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.
Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat ditolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.
Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi (RO/OL-09)
SUNGAI adalah indikator kemajuan. Pemulihan dan penataan aliran sungai merupakan pekerjaan strategis, karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
MENJAGA kelestarian sungai bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Kelestarian sumber-sumber air bersih perlu dijaga karena PAM Jaya menargetkan pada 2030 cakupan layanan air bersih mencapai 100%.
Tim dari Sobat Air Jakarta pernah melakukan pembersihan sampah di sungai Jakarta dengan hasil 121 ribu meter kubik atau dua setengah Monas hanya dalam waktu 3 bulan.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved