Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok perlu mengusut sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang molor di wilayahnya. Jika keterlambatan karena ada indikasi korupsi segera ditindaklanjuti.
Permintaan itu diungkapkan Kepala Keasistenan Riksa VII Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin saat menerima laporan, Jumat (22/1).
Ia mengatakan bahwa sejumlah proyek pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan pemerintahan yang dipihak tigakan Pemkot Depok tahun 2020 hingga kini belum selesai. Padahal sudah ada adendum perpanjangan waktu 50 hari.
Dengan keterlambatan ini, Sobirin menduga ada kongkalikong dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut. "Maka itulah Kejaksaan Negeri Kota Depok perlu mengusut dan bila ditemukan indikasi korupsi segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Proyek-proyek infrastruktur yang belum beres pada tahun 2020 adalah pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kelurahan Krukut Kota Depok sebesar Rp3,752 miliar. Pembangunan dan penataan lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri Sawangan 01 Kota Depok sebesar Rp7,4 miliar serta Pembangunan dan penataan lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23 Kota Depok di Jalan Jambore RT 002 RW 06 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis sebesar Rp14, 137 miliar.
Dari laporan masuk, ungkap Sobirin, dicurigai proyek-proyek tersebut belum sesuai spek. Terlebih SMP Negeri 23, dari laoran pagarnya menggunakan pagar bekas, tembok yang membatasi pekarangan warga pendek, tingginya hanya sekitar 60 sentimeter dan tak diplester pula, jalan yang digunakan mengangkut material rusak tidak diperbaiki. "Ini sangat disayangkan," kata dia.
Bangunan kantor kelurahan yang akan diperuntukkan sebagai layanan publik dan bangunan SD dan SMP yang akan diperuntukkan sebagai sarana belajar mengajar siswa dan guru tersebut molor dari jadwal yang seharusnya, lantaran lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.
Baca Juga: UPT 2 Dinas PUPR Depok Amatiran Kelola Proyek Penunjukan ...
Pembangunan Kantor Kelurahan, SD Negeri dan SMP Negeri molor karena keamatiran penyedia barang dan jasa pemerintah.
Ia sangat menyayangkan pembangunan gedung-gedung sekolah dan gedung pemerintahan yang tidak selesai tepat waktu tersebut. "Sangat disayangkan jika pembangunan tidak selesai dikarenakan amatirnya instansi penyedia barang dan jasa," ucap Sobirin.
Menanggapi Ombudsman, Kepala bidang Pembangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Swandi mengemukakan, terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan pelaksana kegiatan (kontraktor) lambat memulai pekerjaan. "Kontraktor lambat," kata Swandi, Jumat (22/1).
Dijelaskan Swandi, untuk pembangunan Kantor Kelurahan Krukut, SD Negeri Sawangan 01 dan SMP Ngeri 23 bergantung pada APBD. "Kantor Kelurahan Krukut Rp3 miliar lebih, SD Negeri Sawangan 01 Rp7 miliar lebih dan SMP Negeri 23 Rp14 miliar lebih".
Untuk pekerjaan yang tidak tuntas di akhir tahun 2020, pihak pengusaha yang mengerjakan dikenakan sanksi berupa denda. "Batas pelaksanaan pembangunan seharusnya selesai akhir Desember 2020, kenyataannya tidak selesai-selesai, kita berikan waktu 50 hari untuk menyelesaikan, tapi dikenakan denda, " pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: DPRD Kritisi Penanganan Sampah di Depok
"Sejauh ini belum pernah ada modeling atau simulasi yang dilakukan untuk mitigasi pelayanan di pasar. Saya lihat tidak ada pergerakan kebijakan serius dari Pemprov DKI khususnya Pasar Jaya."
"Setiap pasar sebaiknya tidak perlu memiliki banyak pintu. Hanya beberapa, dan orang yang masuk bisa di cek di pintu masuk dan keluar. Perlu diawasi dan dibatasi warga yang masuk ke pasar."
"Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya," kata Teguh.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019."
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya."
Ombudsman menyoroti aturan di DKI Jakarta yang kurang kuat selama penerapan PSBB transisi. Dalam hal ini, untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada perusahaan atau instansi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved