Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan anak Raja Dangdut Rhoma Irama Rommy Syahrial. Pasalnya keterangan Rommy dibutuhkan untuk pengungkapan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar tahun 2012-2017.
"Terkait panggilan saksi Rommy Syahrial dalam perkara dugaan Korupsi Kota Banjar, kami akan jadwalkan kembali dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).
Menurut dia, KPK meminta Rommy dapat kooperatif dengan hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan. Karena hal ini merupakan kewajiban sebagai warga negara.
Ali juga meminta Rommy bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jika Rommy merasa tidak terkait dengan perkara atau bukan yang dimaksud oleh KPK dengan alasan berbeda nama bisa dijelaskan dalam pemeriksaan.
"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Sementara itu, Rommy meminta klarifikasi kepada KPK. Pasalnya pihak KPK mengklaim dirinya mangkir dua kali padahal tidak pernah menerima surat panggilan.
"Saya stay (bermukim) kan di Puncak. Saya baru tahu tanggal 15 Januari kemarin. Saya crosscheck dengan pak Alam," kata Romy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).
Romy mengaku tidak mengetahui adanya dua kali surat panggilan dari KPK dan baru mengetahui dari pemberitaan media massa. Selain itu terdapat kekeliruan dalam penulisan ejaan namanya.
Baca juga : Lagi, Penyidik Periksa 6 Korban Penipuan Grab Toko
"Kalau nama ya, nama saya Rommy Syahrial cuma itu 'M'-nya satu," terangnya.
Ia juga tidak mengenal nama-nama tersangka dalam kasus ini. Bahkan dirinya tidak pernah terlibat dalam proyek di Dinas PUPR Pemkot Banjar yang kini sedang diusut KPK.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rommy, Alamsyah Hnanafiah menyatakan KPK keliru menuliskan nama kliennya. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini juga salah alamat saat mengirimkan surat pemeriksaan.
"Nah, namanya Rommy Syahrial. Itu panggilan pertama dikirim ke Soneta Record. Oleh office boy di sana diterima, ditaruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Rhoma. Untuk anak Rhoma, Rommy, ini tinggalnya di Puncak. Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek," pungkasnya.
Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus. Termasuk pihak yang telah menyandang status tersangka.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar. (OL-2)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Hasil pemantauan ICW menunjukkan proyek bernilai triliunan rupiah ini sarat ketidaksesuaian dengan aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved