Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan anak Raja Dangdut Rhoma Irama Rommy Syahrial. Pasalnya keterangan Rommy dibutuhkan untuk pengungkapan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar tahun 2012-2017.
"Terkait panggilan saksi Rommy Syahrial dalam perkara dugaan Korupsi Kota Banjar, kami akan jadwalkan kembali dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).
Menurut dia, KPK meminta Rommy dapat kooperatif dengan hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan. Karena hal ini merupakan kewajiban sebagai warga negara.
Ali juga meminta Rommy bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jika Rommy merasa tidak terkait dengan perkara atau bukan yang dimaksud oleh KPK dengan alasan berbeda nama bisa dijelaskan dalam pemeriksaan.
"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Sementara itu, Rommy meminta klarifikasi kepada KPK. Pasalnya pihak KPK mengklaim dirinya mangkir dua kali padahal tidak pernah menerima surat panggilan.
"Saya stay (bermukim) kan di Puncak. Saya baru tahu tanggal 15 Januari kemarin. Saya crosscheck dengan pak Alam," kata Romy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).
Romy mengaku tidak mengetahui adanya dua kali surat panggilan dari KPK dan baru mengetahui dari pemberitaan media massa. Selain itu terdapat kekeliruan dalam penulisan ejaan namanya.
Baca juga : Lagi, Penyidik Periksa 6 Korban Penipuan Grab Toko
"Kalau nama ya, nama saya Rommy Syahrial cuma itu 'M'-nya satu," terangnya.
Ia juga tidak mengenal nama-nama tersangka dalam kasus ini. Bahkan dirinya tidak pernah terlibat dalam proyek di Dinas PUPR Pemkot Banjar yang kini sedang diusut KPK.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rommy, Alamsyah Hnanafiah menyatakan KPK keliru menuliskan nama kliennya. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini juga salah alamat saat mengirimkan surat pemeriksaan.
"Nah, namanya Rommy Syahrial. Itu panggilan pertama dikirim ke Soneta Record. Oleh office boy di sana diterima, ditaruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Rhoma. Untuk anak Rhoma, Rommy, ini tinggalnya di Puncak. Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek," pungkasnya.
Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus. Termasuk pihak yang telah menyandang status tersangka.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Dalam perjalanan 4 tahun Proyek Adlight, berbagai capaian telah dirasakan dalam membantu industri LED menjadi tuan rumah di negeri sendiri
Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi, PT Karya Citra Nusantara (KCN) melanjutkan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.
Meskipun Perda RDTR tersebut diatur untuk 2015-2035 namun tiap lima tahun sekali bisa dievaluasi. Tergantung kondisi perkembangan wilayah kota tersebut.
Lima orang karyawan proyek mengalami luka-luka terkena reruntuhan kerangka besi.
Pelaksanaan tender cenderung tertutup, menimbulkan praduga adanya kebocoran proyek pembangunan di Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved