Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sampah Bekas Proyek Menumpuk di SMP Negeri 23 Depok

Kisar Rajagukguk
18/1/2021 16:15
Sampah Bekas Proyek Menumpuk di SMP Negeri 23 Depok
Tumpukan sampah terlihat di belakang, samping dan halaman SMPN 13 Kota Depok.(MI/Kisar Rajagukguk)

SEKOLAH Menengah Pertama (SMP) Negeri 23 Kota Depok, dipenuhi sampah. Mayoritas sampah batang bambu, triplek, kayu dan plastik. Sampah tersebut menumpuk di sebelah bagian belakang, samping dan halaman SMP Negeri 23 di wilayah RT OO6 RW 02 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Sampah menumpuk sejak Desember 2020.

Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyai Gumilar mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

Koordinasi dengan Disrumkim, kata Iyai karena sampah-sampah yang bertebaran di sana adalah, sampah bekas proyek yang pengawasnya Disrumkim. "Kita segera koordinasikan ke Disrumkim, " ujar Iyai, Senin (18/1).

Sampah-sampah yang menumpuk dan berserakan di sebelah belalang, samping dan halaman SMP Negeri 23, terang Iyai puing-puing bangunan yang digunakan membangun SMP Negeri 23. "Memang sebagian sampahnya sampah plastik, kita segera angkut, " paparnya.

Sementara itu, Kepala bidang Disrumkim Kota Depok Swandi mengakui sampah disekitaran SMP Negeri 23 Kota Depok sampai hari ini belum diangkut. "Kita akan angkut karena telah membuat jorok lingkungan SMP Negeri 23," kata Swandi Senin (18/1).

Swandi menyebut pelaksana pembangunan dan penataan SMP Negeri 23 Kota Depok PT. Rafka Karya Indonesia (RKI).

Disrumkim, tegas Swandi telah memberi sanksi berupa denda ke PT RKI. Sanksi yang diberikan karena PT RKI tak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu di kontrak yang telah ditetapkan yakni 120 hari kalender tahun 2020. " PT RKI kiita denda lantaran tidak bisa menyelesaikan sesuai kontrak, " tandas Swandi.

Swandi mengatakan sesuai kontrak, pembangunan dan penataan SMP Negeri 23 sebesar Rp14.139 miliar tersebut harusnya selesai Desember 2020. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan PT RKI tak bisa merampungkannya alias tak selesai-selesai

" Karena sekolah harus segera difungsikan tahun ini untuk sarana belajar mengajar maka diberi adendum ke PT RKI untuk merampungkan, " katanya.

Pantauan Media Indonesia, SMP Negeri 23 Kota Depok, halamannya kumuh. Sampah-sampah berupa triplek, kayu, plastik, besi dan bambu berantakan.  Selain itu, turap dinding belakang dan pagar yang mengelilingi bangunan di SMP Negeri 23 kumuh lantaran tidak diplester dan di cat. Tak hanya itu cat tembok di SMP Negeri 23 tersebut menempel ke pintu-pintu kelas. (OL-13)

Baca Juga: 25 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Telah Menerima Santunan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya