Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terdeteksi, KNKT Persempit Area Pencarian Kotak Hitam 90 M Persegi

Insi Nantika Jelita
12/1/2021 13:27
Terdeteksi, KNKT Persempit Area Pencarian Kotak Hitam 90 M Persegi
Bagian turbin pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang berhasil ditemukan oleh tim penyelamat.(Antara Foto)

KETUA Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mendeteksi keberadaan kotak hitam atau black box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu pada (9/1).

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, upaya pencarian black box berupa Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) telah menangkap sinyal dari Locator Beacom.

"Dari sinyal yang diperolch sudah dilakukan pengukuran dengan triangulasi dan telah ditentukan perkiraan lokasi seluas 90 meter persegi," ungkap Soerjanto dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Baca juga: KNKT : Pesawat Sriwijaya Air Tak Meledak di Udara

Dia menuturkan, sejak Senin (11/1) pagi hari, tim penyelam sudah mencari di lokasi yang sudah diperkirakan. Namun, sampai dengan sore hari kemarin, black box masih belum ditemukan.

"Pencarian masih dilakukan. Hingga hari ini, proses investigasi masih terus berlangsung dan akan melakukan beberapa kegiatan," jelas Soerjanto.

Kegiatan tersebut ialah melanjutkan pencarian black box, pengumpulan data pesawnt dan awak pesawat, melakukan beberapa interview dengan pihak terkait dan kegiatan lainnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, pesawat jenis B737-500 tersebut dikatakan telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya